
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Penanganan kasus dugaan pembuangan seorang balita di Dusun Kramat Bawah, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mendapat sorotan.
Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., mendesak penyidik Polsek Salahutu bekerja profesional dan mengusut secara menyeluruh dugaan pembuangan anak berinisial Jingga yang terjadi pada 6 Juni 2026.
Sorotan itu mencuat setelah ibu kandung anak tersebut, PS alias Popi, disebut melaporkan pihak yang sempat merawat anaknya setelah ditemukan.
Samloy menilai, penyidik tidak boleh hanya berfokus pada laporan terhadap pihak yang merawat anak, tetapi juga harus mengungkap secara terang kronologi awal bagaimana anak tersebut bisa berada di semak-semak.
“Langkah awal adalah polisi harus lebih dulu memproses PS setelah adanya laporan polisi pascakejadian yang sempat menghebohkan warga Tulehu,” tegas Samloy kepada pers di Ambon, Rabu (23/9).
Menurut dia, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan PS dalam peristiwa tersebut, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam kasus ini harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Polisi harus menentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Soroti Laporan terhadap Pihak yang Merawat Anak
Samloy juga mempertanyakan laporan pidana terhadap Nirmala Pattikawa yang disebut dilaporkan atas dugaan merampas kemerdekaan seseorang terhadap anak dan eksploitasi anak.
Menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan kronologi dan tujuan Nirmala mengambil langkah merawat anak itu.
“Nirmala Pattikawa hanya berniat merawat sementara anak pelapor sambil menunggu penyelesaian dari pihak berwajib maupun Dinas Sosial Maluku Tengah,” katanya.
Karena itu, Samloy menilai penyidik perlu melihat secara utuh kondisi saat anak tersebut ditemukan dan alasan pihak lain kemudian memberikan perawatan.
“Jangan sampai orang yang membantu merawat anak justru diposisikan sebagai pelaku tanpa melihat konteks kejadian secara menyeluruh,” tegasnya.
Meski demikian, Samloy menyerahkan sepenuhnya pembuktian unsur pidana kepada aparat penegak hukum.
Sarankan Tempuh Jalur Perdata
Selain persoalan pidana, Samloy menyarankan Nirmala Pattikawa menempuh jalur perdata apabila merasa mengalami kerugian selama merawat anak tersebut.
Ia menyebut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat menjadi salah satu opsi hukum yang dapat dipertimbangkan, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti kerugian.
“Nirmala Pattikawa bisa mengajukan gugatan PMH untuk menuntut ganti rugi apabila memang terdapat kerugian materiil maupun immateriil yang dapat dibuktikan,” tandasnya.
Samloy kembali meminta Polsek Salahutu menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
Menurutnya, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama, sementara seluruh pihak yang terlibat harus mendapatkan proses hukum yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Yang paling penting sekarang kepastian hukum. Polisi harus mengungkap siapa melakukan apa, berdasarkan bukti yang ada, sehingga perkara ini tidak terus menjadi polemik ditengah masyarakat,” pungkas Samloy. (NS)



