Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Satpol-PP Ambon, HPF: Sanksi Tegas Pelaku
InShot_20250919_200639796

AMBON,Nunusaku.id,- Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, NW alias Nowat terhadap CPNS di instansi yang sama berinisial CM 8 September 2025 lalu terkuak.

Kejadian tersebut bahkan terjadi di kantor Satpol-PP Kota Ambon usai perayaan HUT ke-450 Kota Ambon. Bahkan diduga, pelaku melakukan tindak asusila itu dalam kondisi mabuk.

Korban CM yang bahkan berani speak up atau berbicara terbuka, luapkan apa yang dialaminya di momen Walikota-Wakil Walikota Jumpa Rakyat (Wajar) di ruang ULA Balaikota Ambon, Jum’at (19/9) pagi.

Walau tidak dihadiri kedua petinggi ibukota provinsi Maluku itu, namun luapan emosional korban tetap disampaikan dan didengar Pj Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Robby Sapulette, sebagai pimpinan tertinggi ASN.

Menyikapi kasus tersebut, sejumlah wakil rakyat bereaksi keras. Mereka mengutuk tindakan pelecehan tersebut jika terbukti benar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far (HPF) menyebut, tindakan asusila yang terjadi ini tidak bisa dibenarkan, apalagi dialami CPNS, seorang abdi negara dan bahkan terduga pelaku juga seorang pegawai.

“Kita ingin bangun kerja profesional bagaimana kalau di internal saja ada oknum-oknum yang berbuat tidak senonoh. Harus ada tindakan tegas jika terbukti,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far kepada wartawan di Ambon Jumat (19/9).

Politisi partai Perindo ini, juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar transparan dalam pengusutan kasus tersebut sehingga tidak terkesan ada tindakan diskriminasi maupun intimidasi.

“Prinsipnya itu harus transparan, secepatnya dan profesional dari BKD dan Inspektorat. Minimal ada hasil yang bisa di publis dan dipertanggungjawaban terkait dengan kasus yang diselidiki, supaya dibuka secara transparan karena ini menyangkut perempuan dan nama baik institusi,” pintanya.

Dirinya mendukung Pemkot Ambon dalam hal ini BKD dan Inspektorat untuk melakukan tugas sebagaimana mestinya, dan tidak boleh melindungi jika memang bersalah.

“Tentu langkah hukum juga perlu didorong agar ditempuh korban, sehingga bisa memberikan efek jera. Sebab seorang abdi negara harus jadi contoh dan teladan kepada masyarakat,” pungkasnya. (NS)

Views: 19
Facebook
WhatsApp
Email