
AMBON,NUNUSAKU.ID,- Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku akan membawa dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ke ranah hukum.
Langkah tersebut diambil setelah PKC PMII Maluku melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengerukan dan pengambilan material galian C.
Dari hasil peninjauan tersebut, PKC PMII Maluku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Terutama berkaitan dengan legalitas kegiatan, dampak lingkungan, penggunaan lahan masyarakat, serta dugaan pemanfaatan material untuk proyek pembangunan daerah.
Sekretaris PKC PMII Maluku, Taufik Souwakil menyebut, temuan lapangan tersebut tidak akan berhenti pada kritik di ruang publik. Pihaknya berencana menyusun dan menyerahkan laporan resmi kepada Polda Maluku, disertai bukti dan dokumentasi yang telah dihimpun.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian PKC PMII Maluku adalah dugaan aktivitas pertambangan yang disebut belum dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya.
PKC PMII Maluku meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan status legalitas kegiatan, termasuk izin usaha pertambangan, legalitas lokasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Temuan ini harus diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Karena itu, kami akan membawa seluruh data dan bukti yang kami miliki kepada aparat penegak hukum,” demikian sikap PKC PMII Maluku dalam keterangannya, Minggu (4/10).
Selain persoalan perizinan, PKC PMII Maluku juga menyoroti dugaan pemanfaatan material yang berasal dari lokasi tersebut untuk mendukung sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel.
Salah satu proyek yang disebut menjadi perhatian adalah pembangunan RSUD Dr. Salim Alkatiri Tipe C Kabupaten Bursel.
Namun, dugaan tersebut menurut PKC PMII Maluku perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut, termasuk asal-usul material, legalitas sumber material, hingga dokumen pengadaan dan penggunaannya dalam proyek pembangunan.
“Persoalan lain yang ditemukan dalam peninjauan lapangan adalah dugaan dampak terhadap lingkungan,” tandasnya.
Aktivitas pengerukan dan eksploitasi material dalam skala tertentu dinilai berpotensi mengubah kondisi bentang alam serta memengaruhi ekosistem di sekitar lokasi.
PKC PMII Maluku meminta pemerintah dan instansi teknis terkait melakukan kajian serta pemeriksaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurut mereka, aktivitas pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi dan kebutuhan material pembangunan, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan keberlanjutan.
PKC PMII Maluku juga menyoroti dugaan penggunaan atau penguasaan lahan masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan.
“Terdapat indikasi penggunaan lahan yang diduga belum disertai kejelasan mengenai hak penguasaan, persetujuan pemilik lahan, maupun mekanisme ganti rugi,” bebernya.
Atas persoalan tersebut, PKC PMII Maluku meminta adanya verifikasi terhadap status lahan serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Merespons berbagai temuan tersebut, PKC PMII Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten Bursel bersama instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan galian C di wilayah tersebut.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki legalitas yang jelas, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kami juga meminta pengawasan aktivitas tambang diperkuat agar tidak terjadi pembiaran terhadap kegiatan yang apabila terbukti melanggar aturan dapat menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan,” tegasnya.
Sebagai tindaklanjut, PKC PMII Maluku memastikan akan mendatangi Polda Maluku untuk menyampaikan laporan secara resmi.
Laporan tersebut nantinya akan disertai data, dokumentasi hasil peninjauan lapangan, serta informasi lain yang telah dihimpun oleh organisasi.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran,” harapnya.
Bagi PMII, persoalan ini bukan semata-mata tentang aktivitas pertambangan, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta tata kelola pembangunan daerah.
PKC PMII Maluku menegaskan, seluruh dugaan yang ditemukan di lapangan harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif agar fakta sebenarnya dapat diketahui dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Keterangan penting: seluruh dugaan dalam rilis ini merupakan temuan dan pernyataan PKC PMII Maluku yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari instansi berwenang. (NS-02)



