Dugaan Korupsi Rumdis Dosen Polnam Rp 1,32 Miliar, Polisi Tunggu Audit Kerugian Negara
file_0000000051c08211a0a5adc56ad2ca64

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Penyidikan dugaan korupsi rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas (Rumdis) dosen Politeknik Negeri Ambon (Polnam) tahun anggaran 2007–2010 terus bergulir.

Polda Maluku kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk mematangkan pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Perkara yang berkaitan dengan anggaran pembangunan senilai Rp 1.328.947.800 atau sekitar Rp 1,32 miliar itu masih dalam tahap penyidikan. Nilai kerugian negara belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan melalui mekanisme audit yang berlaku.

Koordinasi dengan BPK RI dilakukan melalui ekspose perkara sebagai bagian dari proses penghitungan kerugian keuangan negara. Tahapan ini menjadi salah satu aspek penting untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Polda Maluku menegaskan, nilai anggaran yang tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian negara. Besaran kerugian, jika ditemukan, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan BPK RI untuk pelaksanaan audit PKKN.

“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi berat pembangunan Rumdis dosen Polnam tahun anggaran 2007–2010 masih berjalan. Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan BPK RI terkait ekspose perkara untuk pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Handy kepada awak media, Rabu (21/10).

Menurutnya, penanganan perkara korupsi membutuhkan proses pembuktian yang menyeluruh. Karena itu, setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

“Penanganan perkara dugaan korupsi butuhkan proses pembuktian yang menyeluruh. Karena itu, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, termasuk koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” lanjutnya.

Anggaran Tercatat Rp 1,32 Miliar

Berdasarkan data penanganan perkara, belanja pembangunan rumah dinas dosen Polnam selama tahun anggaran 2007 hingga 2010 tercatat dalam RKA-KL satuan kerja Politeknik Negeri Ambon sebesar Rp 1.328.947.800.

Anggaran tersebut menjadi salah satu aspek yang ditelusuri dalam penanganan perkara. Namun, besaran kerugian keuangan negara belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan nilai anggaran yang tercatat.

Audit PKKN diharapkan memberikan dasar pemeriksaan yang relevan bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta besaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyidik juga akan melanjutkan proses penanganan perkara dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana.

Polda Tegaskan Penanganan Profesional

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, penanganan dugaan korupsi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, keseriusan dalam menangani perkara harus berjalan seiring dengan ketelitian, objektivitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“Polda Maluku berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Setiap perkara ditangani secara profesional dan akuntabel, berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Koordinasi dengan BPK RI dalam proses audit kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dari tahapan penanganan perkara ini,” kata Rositah.

Ia menambahkan, informasi mengenai perkembangan perkara akan disampaikan secara proporsional sesuai tahapan yang telah dilalui, tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk percayakan proses penanganan perkara kepada penyidik. Polda Maluku akan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum, serta menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan yang telah dilalui tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum,” tegasnya.

Polda Maluku memastikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dosen Polnam tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil audit PKKN nantinya akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan demikian, pengusutan perkara ini masih menunggu perkembangan proses audit, sementara penyidik terus memperkuat pembuktian untuk memastikan penanganannya berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email