Dugaan Korupsi Revitalisasi SMAN 29 SBB, Kepsek Dicecar Penyidik
IMG-20260406-WA0022(1)

AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat tahun anggaran 2025.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kepala SMAN 29 SBB berinisial E diperiksa penyidik pada Selasa (12/05/26) sore hingga malam hari, dimulai pukul 16.00 WIT hingga 20.30 WIT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku, proyek pembangunan USB itu bersumber dari APBN Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia dengan nilai anggaran mencapai Rp 6,7 Miliar.

Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis, pekerjaan pembangunan dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui panitia pembangunan yang dibentuk kepala sekolah dan diawasi konsultan pengawas.

“Dana kegiatan ditransfer langsung dari Kas Negara ke rekening sekolah,” kata Ardy. Saat dikonfirmasi media ini, Rabu (13/05/26).

Namun, dalam praktiknya penyidik menduga pengelolaan dana dilakukan langsung oleh kepala sekolah dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi hingga aktivitas judi online,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan fisik serta laporan ahli Inspektorat Jenderal kementerian terkait, lanjutnya, progres pekerjaan pembangunan diketahui baru mencapai 58,52 persen.

Selain itu, kata juru bicara Kejati Maluku itu, penyidik menemukan adanya pekerjaan tambahan berupa penambahan volume pondasi batu kali dan timbunan tanah.

“Kondisi tersebut diduga terjadi akibat konsultan perencana tidak memperhitungkan kondisi lahan miring karena tidak didukung peta kontur dalam penyusunan RAB maupun gambar perencanaan,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus didalami penyidik Kejati Maluku, guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. (NS-01)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email