
AMBON,Nunusaku.id,- Usai naik status ke penyidikan, Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hari ini memeriksa enam (6) orang.
Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah (PD) PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Enam orang yang diperiksa itu salah satunya ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Bursel, Hadi Longa alias HL.
Kepastian pemeriksaan Hadi dan lima orang lain diungkapkan Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy via pesan WhatsApp, Rabu (25/6).
“Benar, hari ini pemeriksaan saksi perkara PT Bipolo Gidin. Ada enam orang, salah satunya HL Sekda Bursel,” jelas Ardy.
Selain Sekda, lima nama lain kata Ardy, yaitu CHW sebagai Inspektur Pembantu Wilayah 3 Kabupaten Bursel, Kepala BPKAD Bursel inisial JR.
Kemudian FB sebagai Direktur Keuangan tahun 2013-2017 PT Bipolo Gidin, FS selaku PPK Dana Subsidi pada Balai Transportasi dan Angkutan Darat serta WAL Manajer keuangan PT Bipolo Gidin tahun 2014-2017.
“Keenam saksi itu dicecar Jaksa selama tujuh (7) jam. Mulai diperiksa jam 10 pagi dan berakhir jam 17.00 WIT atau jam 5 sore,” demikian Ardy.
Sebelumnya diberitakan, perkara tindak Pidana korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah (PD) PT. Bipolo Gidin Kabupaten Bursel resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo di ruang kerjanya, Kamis (19/6/25).
Dikatakan, tim Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus yang dikoordinir oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, telah menemukan adanya suatu peristiwa atas kasus tersebut.
Dimana telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Bursel pada PT. Bipolo Gidin.
“Tim telah temukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkapnya.
PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bursel berdasarkan PERDA nomor : 40 tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah akta notaris nomor 34 yang dikeluarkan Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
“Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan,” jelas Agoes.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin nomor 34 tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis.
Diketahui, PT. Bipolo Gidin, mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 36.016.260.450,-, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450,-.
Tim Penyelidik lanjut Agoes, dalam upaya pengungkapan adanya dugaan korupsi di PT. Bipolo Gidin, telah meminta keterangan ke pejabat dari Pemda Bursel, pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Maluku serta Direksi dan manajemen PT. Bipolo Gidin, sebanyak 20 orang.
“Dari hasil permintaan keterangan, Tim temukan adanya perbuatan penyimpangan dan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Namun terkait kerugian keuangan negara atas dugaan kasus korupsi tersebut tambah Agoes, akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan. (NS)





