
AMBON,Nunusaku.id,- W dan AR, ditetapkan Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Sariputih, Rabu (23/10/24).
Diketahui, W dan AR merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit Desa Sariputih, pada Dinas Tanaman Pangan dan Hultikultura, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2021.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) Malteng di Wahai, Azer Jongker Orno katakan, sebelum dilakukan pemeriksaan tersangka, tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Malteng di Wahai telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka “W”.
“Penetapan itu, berdasarkan Surat Penetapan tersangka nomor : B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan Tersangka “AR” surat penetapan tersangka nomor : B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024,” kata Orno.
Kasus ini kata dia, bermula dari tahun 2021 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Malteng menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan “ DAM PARIT” melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut lanjut Kecabjari Wahai itu, adalah Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit tahun anggaran 2021 nomor : 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan itu dikelola sendiri penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.
“Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up nota belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian,” ungkap Orno.
Sehingga akibat perbuatan kedua tersangka, sambungnya, Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 161.735.000, atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000 yang dilakukan oleh Tersangka W dan AR.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kacabjari Malteng di Wahai, tersangka “W” dan “AR” dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023 dengan pertimbangan Tersangka bersikap koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp 160.000.000,” kuncinya. (NS-01)