
AMBON,Nunusaku.id,- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas lelayanan kesehatan mini central Oxygen System pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru tahun 2021, Kamis (9/1/25).
Ketiga tersangka ini yakni, IU selaku Plt. Kepala Dinkes/Pengguna Anggaran (PA), DS mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinkes Buru yang juga mantan Pejabat Penatausahan Keuangan-SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinkes Buru, dan AS selaku pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang menampung uang miliaran rupiah dari proyek tersebut.
Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 09 Januari 2025 hingga 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy katakan, tim Kejati telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Penuntut Umum Kejati Maluku terkait dugaan Korupsi Pengadaan Alkes pada Dinkes Buru.
“Hari ini (kemarin-red) sekitar pukul 11.00 WIT, penuntut umum Kejati Maluku telah menerima penyerahan tiga tersangka dan BB dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan identitas tersangka yakni “IU”, “DS” dan “AS”,” kata Ardy, Kamis.
Dijelaskan, proyek Alkes Dinkes Buru senilai Rp. 9.618.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus delapan belas juta rupiah) itu, oleh para tersangka diduga bekerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dimana berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 2.869.690.889,00. (dua milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang ditampung melalui rekening tersangka “AS”.
“Perbuatan ketiga tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana,” ungkapnya. (NS-01)





