Dugaan Korupsi ADD/DD Tengah-tengah, Polisi Lengkapi Berkas Empat Tersangka
DD

AMBON,NUNUSAKU.ID– Penyidikan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2018–2019 masih bergulir.

Polda Maluku kini berpacu melengkapi berkas perkara empat tersangka setelah jaksa mengembalikannya dengan petunjuk P-19.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AM, IL, SWU, dan FR. Dugaan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 900 juta.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho menjelaskan, berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 Oktober 2026. Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi sesuai sejumlah petunjuk dalam P-19.

Saat ini, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka guna memenuhi petunjuk tersebut sebelum berkas kembali diserahkan kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah tahun 2018 dan 2019 masih berproses. Berkas perkara telah kami serahkan kepada JPU namun terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi melalui pengembalian berkas perkara P-19,” ujar Handy saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Ia menegaskan, penyidik tengah memprioritaskan pemenuhan seluruh petunjuk jaksa agar proses penanganan perkara dapat berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera kami kirimkan kembali kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Handy, pemeriksaan tambahan merupakan bagian dari upaya melengkapi materi penyidikan dan memperkuat pembuktian perkara berdasarkan alat bukti serta fakta hukum.

Empat Tersangka, Kerugian Negara Sekitar Rp 900 Juta

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 900 juta.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian menetapkan AM, IL, SWU, dan FR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Pengembalian berkas melalui mekanisme P-19 merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum untuk melengkapi hasil penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Penyidikan perkara dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah akan terus berlanjut dengan fokus pada pemenuhan petunjuk JPU. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan kembali diserahkan untuk penelitian lebih lanjut.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan dugaan penyalahgunaan anggaran publik ditangani berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email