
AMBON,Nunusaku.id,- Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus atau (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sedang diusut Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan dengan dugaan penyelewengan anggaran penugasan dan perabotan pembangunan/rehab laboratorium kimia, fisika, bahasa dan komputer pada jenjang SMA/SMK, yang diduga melibatkan petinggi Disdikbud Provinsi Maluku.
Seringkali harus diakui bahwa media massa tidak jarang keluar dari garis profesionalisme. Media sebagai sarana dalam pemberitaan informasi pada dasarnya sudah menjadi kekuatan yang sangat besar dalam mempengaruhi masyarakat.
Karena itu beban yang dipikul media yaitu bertanggungjawab atas kebenaran berita dan dampak negatif maupun positif yang timbul dari pemberitaannya.
Pemberitaan yang tidak bertanggungjawab yang berimplikasi pada pencemaran nama baik
Pengertian pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam).
Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.
Melihat pemberitaan di media massa tentang proses penyelidikan yang sedang berjalan dinilai sarat akan tuduhan tanpa dasar bukti yang jelas.
Dalam isi pemberitaan yang beredar tidak memuat bukti, subjektif, dan sarat akan penggiringan opini yang berujung pada fitnah yang dibuat atas unsur kesengajaan oleh beberapa pihak, dinilai sangat tidak bertanggungjawab dan berpotensi menjurus pada fitnah sampai pada pencemaran nama baik seseorang.
Maka, dengan adanya kesengajaan atas tindakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam menulis berita yang dalam isi berita tersebut memuat narasi tanpa bukti yang bersifat tuduhan bahkan fitnah, dapat dipidana sebagaimana termuat dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau Pidana denda paling banyak Rp. 4,5 Juta.
Penerapan Asas Presumption Of Innocence atau Praduga Tak Bersalah
Dalam duduk perkara kasus ini, proses penyelidikan telah dilakukan Polda Maluku dengan memanggil sejumlah Pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Insun Sangadji, dan Anisa Murad selaku Kepala Bidang SMK Disdikbud Maluku.
Keduanya pun telah memenuhi panggilan tersebut dan kooperatif dalam memberi keterangan kepada pihak penyidik.
Sebagai warga negara yang baik, keduanya telah menjalankan kewajibannya dengan memenuhi panggilan dari kepolisian dan memberikan keterangan dalam hal membantu kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Namun pemberitaan di media massa yang tidak bertanggungjawab harus menjadi perhatian khusus oleh pihak kepolisian. Mengingat belum adanya penetapan tersangka terhadap Insun Sangadji dan Anisa Murad maka implementasi Asas “Presumption of Innocent”atau Praduga Tak Bersalah wajib diterapkan terhadap keduanya.
Sebagaimana dalam Penjelasan UU No. 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang hukum acara Pidana KUHAP bahwa setiap orang yang dihadpakan pada persoalan hukum, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.
Tujuan dari penerapan pasal ini adalah untuk melindungi harkat dan martabat seseorang sehingga orang tersebut tidak diperlakukan selayaknya orang yang bersalah.
Profesionalisme Kepolisian dalam mengusut perkara
Kepolisian Daerah Maluku sebagai Aparat Penegak hukum atau Law Enforcement Harus netral dalam menangani perkara ini.
Mengingat pihak yang dipanggil sebagai saksi antara lain Insun Sangadji, dan Anisa Murad untuk dimintai keterangan adalah Pejabat Publik maka perlu dan wajib bagi pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku agar objektif dan profesional dalam menangani perkara ini.
Dengan menerapkan asas praduga tak bersalah demi menjaga hak asasi serta menjaga harkat dan martabat keduanya sehingga tidak terjadi nya pemberitaan yang simpang siur dan mencederai hak mereka.
Dan juga untuk memastikan jangan sampai atas tekanan oleh pihak tertentu sehingga kepolisan bergerak bukan untuk mengungkap kebenaran dan memberantas kejahatan, melainkan karena adanya tendensi politik yang diperankan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sebagaimana amanah UU No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polri harus bebas dari segala intervensi dan tidak memihak dalam menangani perkara.
Apalagi melihat Pemilihan Kepala Daerah Pilkada akan diselenggarakan dalam beberapa waktu kedepan, maka netralitas Polda Maluku menjadi kunci dalam menangani perkara tersebut agar penanganan perkara ini tidak menjadi polemik yang mungkin akan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak melahirkan asumsi liar dari publik. (Ali Akbar Anzalta)