Dugaan Gratifikasi Bupati MBD, 9 Orang Saksi Sudah Diperiksa-11 Absen
IMG-20260128-WA0126-719x375

AMBON,Nunusaku.id,- Penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach terus berjalan.

Setelah sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, memeriksa enam (6) orang saksi, kini sudah bertambah lagi tiga (3) saksi yang diperiksa.

Karena itu, jika ditotalkan sudah sembilan (9) dari 20 orang saksi yang dimintai keterangan terhadap perkara yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten bertajuk Kalwedo itu.

“Informasinya semua saksi 20 orang, tapi yang baru diperiksa dan terexpose sekitar 9 orang, masih ada sebagian besar belum diperiksa,” ungkap sumber media ini yang enggan namanya dipublish, Rabu (4/3).

Jika dalam undangan yang disebar 11 orang lainnya tidak datang, menurut dia, penyidik harusnya punya cara dan strategi dalam penyelidikan.

“Tidak mungkin kita mau ajar penyidik.  Kalau pun mereka tidak hadir, harusnya hal itu bukan jadi patokan bagi kasus ini berjalan terkatung-katung, harus ada atensi khusus, ini yang publik inginkan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama, ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan gratifikasi Bupati MBD saat ini tahap penyelidikan.

Penyidik telah mengirim undangan klarifikasi ke pihak-pihak terkait perkara ini, namun sejauh ini yang hadir penuhi undangan klarifikasi baru 9 orang. Penyelidikan akan terus dilakukan secara optimal, profesional dan prosedural.

“Baru 9 orang yang hadir memenuhi undangan klarifikasi ya, kita akan terus optimal, profesional dan prosedural dalam menangani kasus ini,” ungkap Yanottama.

Mengenai kapan dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati MBD Benyamin T. Noach, perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu mengaku, semua pihak terkait perkara ini pasti akan dilakukan klarifikasi secara bertahap dalam rangka pengumpulan alat bukti.

“Intinya semua pihak terkait perkara ini pasti diminta klarifikasi,” tutup Yanottama.

Rangkaian penyelidikan perkara ini diketahui, selain Philipus Y Tahalele alias Ko Bun, Direktur CV. Vivian Pratama Karya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik pada 11 Desember 2025 lalu,  sebelumnya sudah ada lima orang yang digarap polisi.

Sehingga ditotalkan sudah lebih kurang enam orang yang diperiksa dalam rangka membongkar dugaan tindak pidana atas laporan tersebut.

Meski begitu, publik Maluku lebih khusus masyarakat MBD terus menanti adanya titik terang dari penyelidikan kasus suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan orang nomor satu di kabupaten Bertajuk Kalwedo itu.

Apalagi, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah mengetahui aliran dana suap dan gratifikasi itu kepada siapa-siapa saja.

Bukti sakti rekening koran, pihak-pihak penambung uang haram, bukti percakapan WhatsApp, rekaman suara antara oknum yang meminta uang kepada saksi kunci Philipus Y Tahalele alias Ko Bun Direktur CV. Vivian Pratama Karya, untuk kepentingan proyek jalan sirtu Hila-Solat, sudahnya sudah diperlihatkan ke penyidik.

Karena itu jika dikalkulasi semuanya diduga kuat Bupati MBD terima keuntungan dari proyek itu Rp 900 juta.

Lebih terang benderang lagi, baiknya penyidik memanggil pihak-pihak yang menampung uang melalui rekening dan mereka harusnya dipanggil bersama-sama Bupati MBD untuk diperiksa.

Karena jika pihak-pihak itu diperiksa pastinya kasus ini tidak makan waktu lama, sudah bisa diketahui bukti perbuatan melawan hukum.

Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yonattama, kepada kepada media Senin (6/1) lalu mengaku, proses penyelidikan laporan dugaan suap dan gratifikasi Bupati MBD masih terus berlangsung. Bahkan, sudah sekitar enam saksi diambil keterangan.

“Sudah enam orang diperiksa ditahap penyelidikan ya,” ujar Kombes Pol.Yonattama.

Sesuai data yang dihimpun di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, awal Januari 2026, ada beberapa paket proyek yang diduga sebelum dimulai pekerjaan telah terjadi transaksi suap dan gratifikasi dari orang tertentu kepada Bupati MBD. Transaksi suap itu dilakukan melalui orang dekat Bupati MBD.

Paket proyek itu adalah pembangunan jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak Rp.882.291.398,23  Pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti dengan nilai kontrak Rp.989.087.000, peningkatan Jalan SP.Batumiau-Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak Rp.1.971.376.000.

“Proyek ini menjadi materi pemeriksaan penyidik serta beberapa proyek lainnya, karena di dalam undangan yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait itu paket proyek di atas dicantumkan dalam undangan. Publik di MBD berharap ada niat baik dari penyidik mengusut kasus ini hingga tuntas, apalagi sudah ada saksi kunci yang diperiksa, yakni Philipus Y Tahalele alias Ko Bun Direktur CV. Vivian Pratama Karya,” jelas sumber media ini, Minggu, (4/1/26).

Menurutnya, perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati MBD telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP. Lidik/190/X/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 7 Oktober 2025, sebagaimana diduga melanggar ketentuan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten MBD, dalam kurun waktu tahun 2018-2020.

Selain itu, ada juga saksi kunci Philipus Y Tahalele alias Ko Bun Direktur CV. Vivian Pratama Karya, yang diperiksa penyidik polisi pada Kamis 11 Desember 2025, membongkar keterlibatan suap dan gratifikasi Bupati MBD secara terang terangan.

Saat dihadapan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, saksi Ko Bun membeberkan, ada beberapa orang dekat Bupati, meminta uang dari pihaknya.

Ko Bun atau Direktur CV. Vivian Pratama Karya memberikan keterangan seputaran pemberian uang kepada Bupati MBD melalui orang dekat Bupati, di antaranya, SAM Tanggal 18 Juli 2020 sebesar Rp.100.000.000,00, pemberikan ke dua melalui SAM Tanggal 20 Juli 2025, Penyerahan uang ke RJL Tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp.100.000.000,00- dan Tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp. 100.000.000,00-. Kemudian penyerahan uang kepada HT Tanggal 14 Januari 2021, Tanggal 15 Januari 2021 Rp.50.000.000,00-. Selanjutnya penyerehan kepada ML Tanggal 6 Januari 2021 sebesar Rp100.000.000,00- pemberian selanjutnya kepada JL sebesar Rp 200.000.000,00. Kemudian ML mengirim Rp.50.000.000,00- kepada SM alias A. Penyerahan uang kepada Bupati Maluku Barat Daya melalui orang dekatnya dalam pekerjaan jalan sirtu Desa Hila ke Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Jadi peristiwa penyerahan uang itu pun sudah disampaikan ke penyidik. Bukti-bukti percapakan semua juga ada, tidak ada yang kurang,” ujar kuasa hukum Ko Bun, Yustin Tuny SH MH, belum lama ini. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email