
AMBON,Nunusaku.id,- Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon akhirnya tahap II atau menyerahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan penyelendupan senjata api (Senpi) dan amunisi ke Papua, Kamis (11/1/2024).
Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama personil unit Reskrim Polsek KPYS
yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Rettob di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Tersangka pertama yang masuk ke Jaksa ialah FL alias Edi (43), warga Haria Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang berkediaman di Desa Kokroman
Kecamatan TNS-Malteng.
Kedua JL alias Jeri (52), warga Kampung Nusantara Kimi RT/RW.006/002 Kecamatan Teluk Kimi Kabupaten Nabire-Papua Tengah, berkediaman Desa Kokroman Kecamatam TNS.
Kapolsek KPYS AKP Julkisno Kaisupy katakan, untuk barang bukti yang ikut diserahkan ke Jaksa berupa uang tunai Rp 300 ribu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak tiga lembar, satu buah handphone Nokia warna hitam tanpa kartu telepon.
Tiga pucuk senjata api (Senpi) rakitan laras panjang warna hitam masing-masing dua pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen.
“Kemudian satu pucuk Senpi laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai, 58 amunisi tajam SS1 buatan Pindad Kaliber 5.56 MM, empat buah pen penyangga senjata api rakitan,” urai Kaisupy kepada media ini via WhatsApp, Jum’at (12/1/2024).
Kedua tersangka kata Kaisupy, disangka
melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mengunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan turut serta melakukan tindak pidana dan atau membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan Atau Pasal 56 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkas Kaisupy.
Diberitakan sebelumnya, tersangka JL pertama diringkus di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (13/11/2023) dini hari. JL diamankan aparat gabungan saat razia barang bawaan penumpang di KM Sirimau.
Saat ditangkap, JL membawa dua pucuk senjata rakitan dan 58 butir peluru yang tersimpan di sebuah tas ransel sementara satu pucuk senjata diisi di sebuah karton.
Saat diinterogasi polisi, jl alias Jerry mengaku membeli senjata dan amunisi untuk perlengkapan perang kelompok KKB di Papua. Satu pucuk senjata rakitan di bandrol seharga Rp 100 sampai 150 juta sedangkan amunisi dijual Rp 100.000 per butir.
Sementara tersangka JR diamankan aparat Polsek KPYS di tengah hutan Pulau Seram. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan JR. Petugas pun sempat melepas tembakan peringatan beberapa kali ke udara.
Namun berkat bantuan ketua RT setempat, JR akhirnya ditangkap setelah dikepung aparat bersenjata lengkap dan dievakuasi ke rumah ketua RT. Kepada polisi, JR mengaku membeli senjata dan amunisi dari seorang warga yang belum diketahui identitasnya. (NA)



