Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Dijebloskan ke Jeruji Besi
IMG-20260421-WA0127

AMBON,Nunusaku.id,- Kepolisian bergerak cepat dan terukur dalam menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi di SPKT Polres Maluku Tenggara tertanggal 19 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Pasca kejadian 19 April 2026 lalu, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada 20 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Malra melakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.

Usai pemeriksaan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum dilakukan penahanan.

Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

“Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Umasugi.

Dijelaskan, dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun (sesuai ketentuan terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama).

“Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang,” ungkap Umasugi.

Kepolisian juga memastikan, situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung. Langkah preventif terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya. (NS)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email