Dua Tersangka Asusila di Bursel Siap Disidang, Terancam 15 Tahun Bui
asusila buru

AMBON,Nunusaku.id,- Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang ditangani Penyidik Polres Bursel masuk tahap dua.

Kedua tersangka berinisial RO (37) dan RL (28) pun kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru di Namlea. Penyerahan keduanya (tahap 2) dilakukan usai berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Tersangka RO adalah pelaku persetubuhan terhadap korban SS (13 tahun). Perkara ini terjadi Kamis, 3 Oktober 2024 lalu ditangani Polsek Waesama.

Sementara perkara kedua yang terjadi di Namrole 16 September 2024 lalu ditangani penyidik Satreskrim Polres Bursel dengan tersangka RL, pelaku pencabulan terhadap korban AS (17 tahun).

“Kami telah serahkan dua tersangka dengan kasus berbeda yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Bursel dan Polsek Waesama, kedua kasus ini terkait persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur,” kata Kapolres Bursel AKPB M. Agung Gumilar melalui Kasat Reskrim, IPTU Yefta Marson Malasa, Kamis (23/1/2025).

Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Buru di Namlea sendiri telah dilaksanakan 16 Januari 2025 lalu.

“Kedua tersangka kini telah berproses dengan JPU hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal berlapis sesuai perbuatan masing-masing. Mereka disangka dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Mereka terancam dipidana dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Atas penyelesain penanganan dua perkara tersebut, Gumilar memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme tim penyidik Satreskrim Polres maupun dan Polsek Waesama.

Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Bursel sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.

Dengan diserahkan dua tersangka ini, juga sebagai bentuk Polres Bursel menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak ragu-ragu memberikan laporan apabila tahu adanya tindakan melanggar hukum terkait perempuan dan anak, agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali nantinya,” pungkasnya. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email