
AMBON,Nunusaku.id,- Dua orang terduga pelaku kasus mafia tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru berhasil diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Mereka yang diamankan berinisial AB dan FS. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat. Sementara seorang lagi berinisial SG, masih dalam pencarian alias DPO.
“Kasus mafia tanah di Kota Namlea Kabupaten Buru dengan pelapor atas nama Muhammad Dermawan berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Maluku,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah, Selasa (4/6).
Dalam kasus tersebut terdapat tiga pelaku orang pelaku. Dua telah berhasil diamankan yakni AB dan FS. Selain dua tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga mengamankan sejumlah barang bukti surat atau dokumen atau sertifikat lahan.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1,” ungkap Aries.
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar menjelaskan kronologis penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 (dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah) kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 (dikeluarkan oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi) atas nama Hj Tjapade, dan Akta Jual Beli Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986 yang menyatakan bahwa benar Hj Tjapade adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 M2. Tanah ini terletak di simpang lima desa Mamlea kecamatan Namlea kabupaten Buru
Tanah itu dibeli Hj Tjapade dari Tersangka AS yang mendapatkan kuasa dari Tersangka AB dengan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981, tanggal 01 Juli 1981. Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada Tersangka FS dan Tersangka SGU untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuannya (sebagai pemilik tanah).
“Para pembeli sudah lakukan pembangunan rumah diatas tanah tersebut sehingga sampai saat ini ahli waris dari Hj Tjapade yaitu Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu,” tandas Andri.
Dari perbuatan yang dilakukan para pelaku, timbul 14 sertifikat milik dari para pembeli di atas tanah yang sudah bersertifikat milik Hj Tjapade. Ke 14 sertifikat tersebut adalah SHM No 02365 atas nama Ridwan Sahlan, SHM No 01964 atas nama Amiruddin, SHM No 02002 atas nama Suwarno, SHM No 02041 atas nama Setia Tamtomo, SHM No 02277 atas nama Wawan Irawan, SHM No 02307 atas nama Ilham Setiawan, SHM No 02660 atas nama Sunarti Drakel, SHM No 02410 atas nama Cairuk Azhar, SHM No 02503 atas nama Helmi Tiakoli ST, SHM No 02437 atas nama Wiwik Agus Susiati, SHM No 02415 atas nama Samsia, SHM No 02456 atas nama Onyong Simu, SHM No 02760 atas nama Mimi Ang Saijan, SHM No 02801 atas nama Sarifa Nema Bin Syeh Abu Bakar.
“Dan ada juga beberapa orang yang telah melakukan pengajuan penerbitan sertifikat hak milik ke BPN Buru yaitu Mesiem, Saaludin dan Roy Diana,” urai Andri.
Kombes Andri menyebutkan kalau kasus tersebut telah masuk target operasi sejak tahun 2023.
“Baru dapat diungkap karena menjalani pemeriksaan cukup panjang dengan saksi yang cukup banyak dan beberapa saksi yang berada diluar wilayah hukum Polda Maluku termasuk salah satu tersangka berdomisili di Kalimantan Timur dan kita lakukan pemeriksaan berulang-ulang hingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan hak atas tanah,” jelasnya.
Ia mengaku, terdapat tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka diantaranya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali tetapi belum memenuhi pemanggilan.
“Sudah kita laksanakan upaya pencarian karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah Kabupaten Pulau Buru,” tambahnya.
Senada dengan Kombes Andri, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Maluku, Hardiansyah mengaku, sangat mendukung Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami sangat mendukung Polda Maluku dan bersyukur karena kasus mafia tanah ini telah selesai dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar lebih. Namun akan diakumulasikan lagi dengan kerugian-kerugian lain yang dialami korban yang akan diinformasikan lanjut,” ucapnya. (NS)



