Dua Pemuda Ambon Pemilik Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara
pemuda narkoba

AMBON,Nunusaku.id,- Dua pemuda kota Ambon berhasil diciduk oleh aparat kepolisian satuan Reserse dan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Rabu (26/2/25) lalu.

AR (38), wiraswasta dan HH (38), kedua pemeuda itu diamankan sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menjelaskan, sebelum penangkapan awalnya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa kedua tersangka ini memliki, membawa, menyimpan, narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, petugas kepolisian standby di areal TKP di wilayah kecamatan Sirimau tepatnya di kawasan dimana kedua tersangka berdomisili untuk penyergapan.

“Dari hasil tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita 3 (tiga) paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka HH dan menyita 6 (enam) paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka AR,” jelasnya kepada awak media, Jum’at (7/3).

Dikatakan, 3 paket BB dari tangan tersangka HH itu dikemas dengan plastik klip bening berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat total 0,2016 Gr.

Sementara dari tangan AR sebanyak 6 paket terdiri dari satu plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastik klip bening ukuran kecil didalamnya lagi terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,4490 Gr.

“Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku,” beber Luhukay.

Kini keduanya sudah ditahan. Tersangka AR dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

Sementara tersangka HH dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email