
AMBON,Nunusaku.id,- Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Mangga Dua, Langgur, Kabupaten Malra.
Kedua pelaku berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky diamankan tak lama setelah kejadian, sehingga situasi keamanan di wilayah tersebut kembali kondusif.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di depan Toko Vilia Makmur, Langgur.
Menurut Kapolres, saat itu dua pelaku berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky melintas menggunakan sepeda motor dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional (sopi).
“Ketika melintas, pelaku M.R melihat korban berinisial E.M alias Risat yang sedang berdiri di depan toko. Kedua pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri korban,” jelas Kapolres, Rabu (10/3/26).
Saat berhadapan dengan korban, pelaku M.R menarik kerah baju korban dan langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Dalam waktu bersamaan, pelaku L.M datang dari belakang dan memeluk tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak.
Korban sempat dijatuhkan ke tanah oleh pelaku. Ketika korban mencoba berdiri dan berusaha menangkis pukulan dengan menutupi wajah menggunakan kedua tangan, kedua pelaku terus melancarkan pukulan secara bersama-sama.
Aksi pengeroyokan tersebut akhirnya berhenti setelah dilerai oleh warga yang melintas di lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT, terjadi aksi saling lempar di kawasan Kompleks Mangga Dua Langgur. Peristiwa itu sempat terekam dalam video amatir dan beredar di media sosial.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Malra bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Personel Polres Malra bersama Pemerintah Ohoi Langgur bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka di Langgur,” kata Kapolres.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Malra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan jalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Malra,” jelas Rian.
Ditambahkan Kapolres, motif pengeroyokan diduga dipicu dendam lama antara para pelaku dan korban yang sebelumnya pernah terlibat perkelahian di kawasan Mangga Dua.
“Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolres.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Malra juga meningkatkan kegiatan preventif di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya.
Kegiatan itu melibatkan Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat melalui patroli, ronda malam, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan sasaran peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi minuman keras dan tidak membawa senjata tajam.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat,” ujar Kapolres.
Kasus pengeroyokan yang dipicu konsumsi minuman keras (Miras) kembali tunjukkan bahwa miras masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan di tingkat komunitas. (NS)




