Dua Pegawai Dishub Maluku Digarap Jaksa di Kasus PT Bipolo Gidin
IMG-20250516-WA0022

AMBON,Nunusaku.id,- Pemeriksaan marathon terus dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejati Maluku. Terbaru, dua saksi dari Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) Provinsi Maluku digarap, Selasa (8/7).

Pemeriksaan mereka terkait kasus dugaan korupsi perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan.

Dua saksi yang diperiksa itu adalah AS, Bendahara Dishub dan RI, pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) di Dishub Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,Ardy katakan, tim penyidik pada Senin 7 Juli kemarin baru saja memeriksa Komisaris PT Bipolo Gidin Bursel.

Sehari kemudian tim kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain yaitu AS, Bendahara Dishub dan RI, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di Dishub Maluku.

“Hari ini (kemarin-red) Jaksa periksa dua saksi, pemeriksaan saksi dari bagian Dinas Perhubungan Provinsi Maluku,” ungkap Ardy, Rabu (9/7).

Menurutnya, agenda pemeriksaan saksi terhadap perkara ini masih terus berlangsung.

“Jadi jaksa masih terus kejar periksa saksi-saksi di kasus ini, jadi pada prinsipnya jaksa konsisten dalam penyidikan ini,” jelasnya.

“Pemeriksaan kedua saksi itu mulai dari pagi hingga sore, dan pemeriksaan dengan puluhan pertanyaan,” tambah Ardy.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi meningkatkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kabupaten Bursel, dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan, akhir pekan kemarin.

Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mengaku, Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus yang dikoordinir oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi telah menemukan adanya suatu peristiwa dimana telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Bursel pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi, dana penyertaan modal pinjaman modal kerja yang tidak sesuai peruntukan serta Pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” jelas Agoes.

PT. Bipolo Gidin, kata Kajati, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bursel berdasarkan PERDA nomor : 40 tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahaan adalah Akta Notaris nomor 34 yang dikeluarkan Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon-Ambalau-Wamsisi-Namrole-Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual- Teor- Kesui-Gorom-Geser-Air Nanang dan Ambalau (PP).

Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

“Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis,” jelas Kajati.

Diketahui, Perusahaan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapat Sumber Dana dari Dana Subsidi Kementerian Subsidi sebesar Rp. 36.016.260.450,-, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450,-.

Menurut Kajati, Tim Penyelidik Kejati Maluku, dalam upaya pengungkapan adanya dugaan korupsi di Perusda PT. Bipolo Gidin, telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah Pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dishub Maluku serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, sebanyak 20 orang.

“Dari hasil permintaan keterangan, Tim Penyelidik Pidsus Kejati Maluku, berhasil temukan adanya perbuatan penyimpangan dan telah meningkatkan perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Bursel pada PT. Bipolo Gidin dari Penyelidikan ke Penyidikan, namun terkait kerugian keuangan negara akan dihitung ahli pada tahap penyidikan,” pungkasnya. (NS)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email