Dua Kasus Lakalantas di SBB Dihentikan Lewat RJ
IMG-20251203-WA0022

AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menyelesaikan penanganan dua perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) melalui jalur Restorative Justice (RJ).

Permohonan penghentian perkara tersebut diajukan ke Direktorat E JAM Pidum Kejaksaan Agung melalui Video Conference (Vicon), Rabu (3/12/25).

Pengajuan permohonan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan di ruang Vicon Kejati Maluku.

Ia turut didampingi Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, Kabag TU Ariyanto Novindra serta para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Maluku.

“Sebagai pimpinan Kejati Maluku, kami ajukan permohonan penghentian perkara melalui RJ atas kasus Lakalantas yang ditangani Kejari SBB. Semoga usulan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dihentikan,” ujar Rudy.

Terpisah, Kajari SBB Anto Widi Nugroho, bersama para Kasi dan Jaksa Fasilitator  mengikuti pemaparan melalui Vicon dari wilayah hukumnya.

Anto mengajukan dua perkara Lakalantas yang berkaitan dengan Pasal 310 Ayat (2), (3), dan Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Perkara pertama Desa Kawa. Libatkan tersangka R.S alias Wiro dan korban L.E.A alias Era. Tersangka, karena kelalaiannya mengendarai mobil, menabrak korban yang mengemudi sepeda motor hingga meninggal dunia,” ucapnya.

Sedangkan perkara kedua di Desa Latu. Melibatkan tersangka M.Z.U alias Acil dan korban H.R alias Hulid. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor pada malam hari.

“Tersangka tersilau oleh kendaraan dari arah berlawanan hingga terjadi tabrakan. Korban yang dibonceng terjatuh dan meninggal dunia,” jelasnya.

Dikatakan, upaya perdamaian dilakukan tim Jaksa fasilitator dengan melibatkan keluarga para pihak, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Hasilnya, para pihak sepakat berdamai dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah,” ungkap Anto.

Pengajuan RJ ini juga mempertimbangkan Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Setelah mendengar paparan lengkap dari Kejati Maluku dan Kejari SBB, tim Restoratif yang dipimpin Direktur E pada JAM Pidum Robert M. Tacoy menyetujui kedua perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Penyelesaian ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan semangat penegakan hukum yang humanis. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email