Dua Kali Mangkir Rapat Soal OSM, DPRD Maluku Ingatkan Kodam Pattimura
edison

AMBON,Nunusaku.od – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menegaskan akan tetap menjalankan fungsi lembaga dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan sengketa tanah OSM yang melibatkan warga dan pihak Kodam XV/Pattimura.

Wakil ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella menjelaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di DPRD. Namun, pihak Kodam XV/Pattimura yang telah dipanggil dua kali secara resmi dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) belum memenuhi undangan tersebut.

“Ini merupakan masukan dan aspirasi dari masyarakat, tentu harus kita terima. Tetapi pemanggilan dilakukan secara baik dan sesuai mekanisme DPRD. Kita sudah panggil secara patut, namun pihak Kodam belum hadir,” ujarnya usai pembatalan rapat kedua kali di ruang rapat komisi I, Senin (22/6).

Diketahui, dalam dua kali rencana rapat terkait sengketa tanah OSM, hanya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan warga bersama kuasa hukum yang hadir memenuhi undangan Komisi I DPRD Maluku.

Menurut Sarimanella, DPRD Maluku menghargai semua pihak, termasuk institusi Kodam. Namun kehadiran dalam forum resmi DPRD diperlukan agar persoalan yang terjadi dapat dibahas secara bersama untuk mencari solusi terbaik.

“Ini lembaga harus kita hargai. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana persoalan masyarakat dengan pihak Kodam ini bisa diselesaikan dan mendapat solusi yang baik,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD Maluku akan kembali melakukan pemanggilan ketiga sesuai mekanisme yang berlaku. Jika pihak terkait dalam hal ini Kodam Pattimura kembali tidak hadir, maka DPRD akan mempertimbangkan langkah lain sesuai kewenangan lembaga.

“Kita akan panggil lagi secara patut sesuai mekanisme. Kalau sampai tidak hadir juga, tentu ada langkah-langkah lain yang akan kita ambil,” tegasnya.

Dirinya berharap Panglima Kodam XV/Pattimura dapat melihat persoalan ini secara serius, sebab jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

“Kita ingin ada kepastian. Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu bagi masyarakat. Kita ingin sama-sama mencari win-win solution, karena masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya melalui lembaga perwakilan rakyat,” jelasnya.

Ditambahkan politisi Hanura itu, DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat memiliki kewajiban menerima setiap keluhan warga dan memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui jalur yang tepat.

“Kalau masyarakat punya persoalan hukum, tentu ada jalurnya. Tetapi DPRD adalah lembaga politik yang punya fungsi menjembatani dan mencari solusi bersama,” ujarnya.

Terkait peran Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD menilai instansi tersebut juga memiliki kewajiban untuk memberi penjelasan karena berkaitan aspek administrasi pertanahan, termasuk dokumen sertifikat yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

“Kami memastikan akan menjadwalkan kembali pertemuan ketiga setelah ada kepastian dari pihak terkait. Harapannya di kali ketiga pertemuan pihak Kodam Pattimura hadir,” pungkasnya. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email