Dua Bulan, 33 Kasus Narkotika di Maluku Diungkap, Ratusan Gram Ganja Disita
polda narkoba

AMBON,Nunusaku.id,- Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 40 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Maluku.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil intensifikasi kegiatan penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, serta operasi penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan jajaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan mengaku, pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa.

“Selama periode 1 Mei hingga 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan total 40 tersangka. Dari jumlah tersebut, terdapat 2 tersangka berperan sebagai pengedar, 28 kurir, dan 10 pengguna. Pengungkapan ini hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” ujar Kombes Pol. Indera Gunawan dalam keterangan pers di Ambon, Sabtu (27/6).

Dirresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah di Maluku berdasarkan laporan masyarakat, hasil patroli siber, penyelidikan lapangan, hingga pengembangan terhadap tersangka yang lebih dahulu diamankan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari deteksi aparat. Modus itu antara lain sistem tempel atau mapping, transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi, peredaran lintas kabupaten/kota, hingga sistem pembayaran melalui transfer sebelum narkotika diserahkan kepada pembeli.

“Jaringan narkotika saat ini semakin adaptif memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Karena itu kami terus meningkatkan kemampuan deteksi, baik melalui patroli siber maupun pengembangan jaringan di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan selama dua bulan terakhir tersebut, aparat berhasil amankan sejumlah barang bukti narkotika, yaitu: Sabu-sabu seberat 5,66 gram, Ganja seberat 900 gram dan Tembakau sintetis sebanyak 61,2 gram yang perkaranya telah memasuki Tahap II.

Menurut Dirresnarkoba, penyitaan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa Maluku masih menjadi target peredaran berbagai jenis narkotika, sehingga diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebarannya.

Para tersangka tambahnya, dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, dan/atau Pasal 132 ayat (1).

“Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka bervariasi sesuai peran masing-masing, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kombes Pol. Indera Gunawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, sosial, dan masa depan generasi muda Indonesia.

“Polda Maluku mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Umasugi.

Ditambahkan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara simultan melalui langkah preemtif, preventif, edukatif, dan represif guna mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

“Pemberantasan narkotika bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan generasi muda sebagai aset bangsa. Polda Maluku akan terus perkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba,” tambahnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email