DPRD Temukan Jual-Beli Hingga Sewa Kios/Loos "Fantastis" di Pasar Batumerah-Ambon
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Komisi III DPRD Kota Ambon menemukan langsung adanya praktik jual beli bahkan sewa kios dan lapak yang fantastis di Pasar Batu Merah Kota Ambon, Kamis (12/6/25).

Tarif disesuaikan dengan ukuran kios dan loos. Jika ukuran kiosnya 1,5 x 1,5 atau 2 x 1,5, pedagang harus merogok kocek sebesar Rp 10 juta untuk membayar biaya bahan dan tukang.

Tarif itu disetor ke pemerintah negeri Batumerah dengan dalih dari pihak negeri yang kerjakan semua. Pedagang tinggal masuk berjualan.

Namun, mereka harus kembali membayar biaya sewa 150 ribu/bulan. Dibayar ke pihak mana, apakah pemerintah negeri Batumerah atau Pemkot, mereka tak tahu pasti.

Selain itu, retribusi harian pun ditagih ke pedagang, kisaran Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu/hari, yang diperuntukkan untuk retribusi sampah, parkiran dan lainnya.

“Bayar 10 juta ke pemerintah Negeri untuk bahan-bahan, sama ongkos tukang. Jadi desa yang renovasi, anggaran orang karja desa yang atur semua. Katong inggal masuk,” sebut pedagang kelapa parut.

“Tapi ada biaya sewa bulanan lagi, 150 ribu. Harian kalau seng 12 atau 10 ribu. Untuk uang sampah 2 ribu, parkir 5 ribu sama apa itu,” sambungnya yang minta namanya tidak disebut.

Lain lagi dengan pedagang sayur yang jualan di loos ukuran 1×1. Mereka ditarik retribusi 3 ribu/hari. Sementara juga harus bayar biaya sewa 100 ribu/bulan.

“Sudah jualan 10 tahun disini. Untuk harian bayar 3 ribu, dapat karcis. Bulanan 100 ribu,” sebut pedagang sayur, Jamilah.

Harga sewa loos dan tarif retribusi beragam juga dialami pedagang cabai. Dia mengaku, setiap hari bayar 20 ribu lebih retribusi disertai karcis. Sedangkan setiap bulannya dikenakan harga sewa Rp 100 ribu/loos.

Fakta lain pula ditemukan masih di pasar Batumerah. Biaya sewa juga ada yang dipatok Rp 200 ribu/loos tiap bulan. Sedangkan bagian belakang untuk gudang barang harus dibayar biaya sewa tersendiri Rp 400 ribu/bulan.

“Satu loos 200 ribu, pakai dua jadi 400 ribu per bulan. Di bagian belakang gudang 400 ribu per bulan lagi untuk sewa,” ungkap Syahril, pedagang barang kelontongan.

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar menegaskan, kedapatan beberapa fakta lapangan yang dijumpai langsung dengan pedagang di pasar Batumerah bahwa terjadi pungutan sangat besar jumlahnya baik oleh pemerintah kota maupun pemerintah negeri.

“Fakta-fakta ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kadis Perindag Kota ke kami bahwa retribusi pasar Batumerah hingga Mei 2025 cuma Rp 20 juta. Ini kan sangat tidak rasional. Kami akan panggil ulang Kadis untuk menjelaskan,” terangnya di pasar usai on the spot, Kamis malam.

Karena itu, dia meminta persoalan tersebut harus jadi atensi serius Walikota Ambon. Apakah pengelolaan pasar Batumerah jadi tanggungjawab ansih Pemkot saja atau juga diberi kewenangan ke pemerintah negeri Batu Merah untuk juga memungut harga sewa lapak/kios dan loos maupun retribusi.

“Ini harus diperjelas, sebab sangat penting untuk memberi kepastian bagi pedagang dan kami dalam tugas pengawasan. Terutama pedagang agar tidak double, tumpang tindih bayar dengan harga tinggi,” tegas politisi PKB itu.

Belum lagi persoalan menggunakan badan jalan untuk berjualan. Padahal di PP nomor 18 tahun 2025 telah jelas mengatur bahwa badan jalan, trotoar itu ruang strategis yang tidak diperuntukkan untuk membangun lapak dan berjualan dalam bentuk apapun.

“Itu sudah jelas menyalahi aturan. Baik PP maupun Perda tentang tata ruang. Maka tegas kami minta ke saudara Walikota memerintahkan pula Satpol PP, Indag dan Dishub untuk juga tertibkan pedagang di Pasar Batumerah,” ungkap politisi PKB itu.

Hal itu penting agar tidak menimbulkan kesenjangan atau ketimpangan antar Pedagang di Mardika dan Batumerah. Apalagi kawasan tersebut jalannya yang berlobang banyak mau diaspal BPJN, namun terhalang lapak/kios pedagang.

“Jangan ada tebang pilih. Kalau mau tertibkan yah semua pedagang, yang gunakan badan jalan, termasuk di pasar Batumerah. Supaya adil. Sebab juga untuk penataan ulang kawasan tersebut secara layak,” pungkasnya. (NS)

Views: 23
Facebook
WhatsApp
Email