
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Polemik pembangunan fasilitas parkir di kawasan Sungai Wae Tomu, sekitar Terminal Mardika, Kota Ambon, memasuki babak baru.
Ditengah penjelasan Kodam XV/Pattimura yang menyebut pembangunan tersebut sebagai bagian dari penataan kawasan dan dukungan terhadap aktivitas pedagang serta pelaku UMKM, DPRD Kota Ambon justru mempertanyakan dasar hukum dan kelengkapan perizinan pembangunan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menegaskan persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai niat Kodam Pattimura menata kawasan, melainkan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Yang saya pertanyakan disitu adalah perizinannya, sebab membangun di area sungai seperti itu menabrak aturan perundang-undangan,” tegas Gunawan di Ambon, Senin (28/9/26).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut kawasan sungai memiliki ketentuan khusus dalam penataan ruang dan perlindungan sempadan.
Ia merujuk pada UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Permen PUPR nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur penetapan garis sempadan sungai dan danau.
Menurut Gunawan, karena itu persoalannya tidak cukup dijawab dengan alasan penataan kawasan.
“Ini bukan bicara soal niat penataan, tapi soal aturan yang ditabrak karena pembangunan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah mengantongi persyaratan formal dan teknis yang diperlukan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pembangunan itu tidak memperhatikan izin, ini menandakan tidak adanya jaminan keselamatan teknis bagi tata kota Ambon ke depan,” ujarnya.
Kodam Pattimura: Untuk Penataan Kawasan
Sebelumnya, Kapendam XV/Pattimura Letkol Inf Adi Swastika melalui akun Facebook resmi Kodam Pattimura memberikan penjelasan terkait pembangunan tersebut.
Menurut Adi, fasilitas yang dibangun tidak semata-mata diperuntukkan sebagai area parkir kendaraan, tetapi merupakan bagian dari penataan kawasan di sekitar Pasar Mardika.
Penataan tersebut, kata dia, diarahkan untuk mendukung aktivitas pedagang dan pelaku UMKM sekaligus mengatur pergerakan kendaraan dan aktivitas perdagangan agar lebih tertib.
“Penataan area kawasan tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan masyarakat dapat berlangsung secara lebih teratur dan nyaman, tanpa mengabaikan fungsi ruang publik seperti akses masyarakat, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas,” jelas Adi, Sabtu (26/9/26).
Ia mengatakan penataan kawasan juga diharapkan dapat mengurangi potensi penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan serta menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kawasan Pasar Mardika merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan mobilitas yang cukup tinggi, selain kawasan ekonomi warga dan terminal besar dari berbagai trayek angkutan umum. Ditambah lagi adanya tempat hiburan, dengan penataan ini pelan-pelan kita ubah menjadi citra positif,” tambahnya.
Terkait tudingan pembangunan berada di kawasan sempadan sungai dan berpotensi bertentangan dengan aturan penataan ruang, Kapendam menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Namun, bagi Gunawan, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai legalitas pembangunan.
DPRD Soroti Risiko Banjir
Gunawan juga mengingatkan adanya potensi dampak lingkungan apabila pembangunan di sekitar badan atau sempadan sungai tidak didukung kajian teknis yang memadai.
Ia mencontohkan kondisi ketika curah hujan tinggi bersamaan dengan fenomena air laut pasang.
Menurutnya, perubahan atau penyempitan ruang aliran air berpotensi memengaruhi aliran sungai dan meningkatkan risiko genangan di kawasan sekitar.
“Kalau seperti itu maka dampaknya langsung pasti dirasakan warga. Jalanan di seputaran Pantai Mardika hingga kawasan Citra pasti tergenang air dan sedimen, akibatnya nanti kendaraan tidak akan bisa lewat,” katanya.
Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak dilihat semata sebagai perdebatan mengenai siapa yang melakukan pembangunan, melainkan sebagai persoalan tata ruang dan keselamatan kawasan dalam jangka panjang.
“Ini bukan bicara soal suka atau tidak suka, juga bukan sekadar perebutan kewenangan. Ini soal masa depan Kota Ambon,” tegasnya.
Gunawan pun meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, perizinan, serta kajian teknis pembangunan fasilitas tersebut.
“Yang saya pertanyakan atau persoalkan di pembangunan tersebut bukan mengenai upaya penataan atau sebagainya, tapi mengenai dampak ke depan,” pungkasnya. (NS)



