DPRD-Pemkot Teken KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik 5,44 Persen
IMG-20260924-WA0004

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyepakati kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2026.

Kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2026–2027 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, serta dihadiri Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, Wakil Walikota Ely Toisuta, jajaran Pemerintah Kota Ambon, anggota DPRD, dan unsur terkait lainnya.

Agenda paripurna lainnya juga mencakup penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 serta penyerahan tiga Ranperda pada masa persidangan I tahun sidang 2026/2027.

Ketiga Ranperda tersebut masing-masing tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon; Perubahan atas Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional; serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Yapono.

Walikota Bodewin Wattimena mengatakan, perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kembali target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang sudah tidak sesuai dengan target dalam APBD 2026.

Perubahan tersebut juga dilakukan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan maupun antarjenis belanja, termasuk menganggarkan kembali Saldo Anggaran Lebih (SiLPA) tahun anggaran 2025.

“Perubahan APBD tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka, tetapi harus memastikan APBD dapat berjalan hingga akhir tahun anggaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Ambon,” jelasnya.

Dalam KUA PPAS Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati, pendapatan daerah Kota Ambon dianggarkan sebesar Rp 1.187.455.158.869, atau meningkat 5,44 persen dibandingkan APBD 2026 yang sebelumnya sebesar Rp1.126.261.497.436.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp249.965.990.138, pendapatan transfer sebesar Rp937.136.625.729, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp372.543.002.

Pendapatan transfer alami peningkatan sebesar 5,66 persen, antara lain berasal dari tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 37.035.747.000 dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.163.408.000.

Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp 1.333.521.571.457, meningkat 3,15 persen dari APBD murni sebesar Rp 1.292.833.490.024.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.158.425.914.282, belanja modal sebesar Rp74.034.245.274, belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp91.060.911.900.

Walikota menjelaskan, Pemkot Ambon tetap berupaya menjaga daya tahan perekonomian masyarakat melalui percepatan realisasi belanja daerah, pengendalian inflasi, serta penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Intervensi terhadap program pemberdayaan masyarakat juga tetap dijaga karena dinilai memiliki peran dalam mempertahankan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi dan sosial Kota Ambon.

Untuk pembiayaan daerah pada Perubahan APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp 141.879.833.871, atau mengalami penurunan 14,82 persen dibandingkan penganggaran dalam APBD murni.

Pembiayaan tersebut terdiri atas penerimaan pembiayaan berupa SiLPA sebesar Rp5.157.841.238 dan penerimaan pinjaman sebesar Rp166.571.992.598.

Sementara pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal sebesar Rp2,25 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp27,6 miliar.

Walikota mengatakan, antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah masih terdapat selisih atau defisit sebesar Rp 4.166.078.716.

Karena itu, keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan perlu dilakukan secara tepat sehingga defisit dalam KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dapat ditutupi melalui pembiayaan daerah.

Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam penyampaian Walikota adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.

Wattimena berharap, pembahasan Ranperda tersebut nantinya melibatkan pihak-pihak dan mitra terkait. Ia bahkan menyampaikan gagasan agar Kota Ambon dapat mendorong adanya pabrikasi minuman beralkohol tradisional, khususnya Sopi, dalam kerangka pengendalian dan pengawasan.

Menurutnya, gagasan tersebut bukan dimaksudkan untuk melegalkan konsumsi Sopi secara bebas, melainkan untuk menciptakan mekanisme pengendalian, pengawasan dan kepastian hukum.

Pemerintah Kota Ambon juga ingin memberi ruang bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya dari produksi bahan baku minuman tradisional tersebut.

“Kita tidak bermaksud melegalkan ini untuk semua orang boleh minum, tetapi kita ingin mengendalikannya, mengawasinya agar semua orang tidak minum sopi sembarang,” tegas Wattimena.

Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang mampu mengubah persoalan yang selama ini menimbulkan dampak negatif menjadi sesuatu yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tujuan kita adalah merubah keburukan, kemudaratan menjadi kebaikan, kemanfaatan bagi kita semua,” ujarnya.

Pemkot Ambon berharap seluruh Ranperda yang telah disampaikan dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga pada waktunya dapat ditetapkan menjadi regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat Kota Ambon. (NS-02)

Views: 14
Facebook
WhatsApp
Email