DPRD Maluku Terima Aspirasi Mahasiswa, Dugaan Pelanggaran Wagub-Tuntutan Politik akan Ditelaah Sesuai Mekanisme
IMG_20261029_165339_831

AMBON,NUNUSAKU.ID,— DPRD Provinsi Maluku menerima aspirasi Badko HMI Maluku, PKC PMII Maluku, dan BEM Nusantara Wilayah Maluku terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambak udang serta tuntutan politik yang ditujukan kepada Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath, Kamis (29/10).

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menegaskan, setiap aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai tugas, fungsi, dan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

Namun, proses tersebut harus didukung informasi yang jelas, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta data terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Menurutnya, informasi awal yang disampaikan mahasiswa dan elemen masyarakat menjadi bahan bagi DPRD untuk menelaah persoalan tersebut lebih lanjut, termasuk kemungkinan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan lembaga.

“Informasi awal dan dugaan yang disampaikan akan kami catat dan pelajari. Selanjutnya, prosesnya harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandas Watubun kepada masa aksi di ruang paripurna.

Ia menjelaskan, DPRD tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan tuduhan atau tekanan dari pihak tertentu. Setiap persoalan harus ditelaah secara cermat dengan memperhatikan bukti, fakta lapangan, serta ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, para demonstran diminta melengkapi informasi yang disampaikan, termasuk dokumentasi, foto lokasi, dan bukti lain yang relevan agar persoalan tersebut dapat dikaji secara lebih komprehensif.

Meski demikian, Benhur menegaskan, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari hak masyarakat dalam kehidupan demokrasi. DPRD, kata dia, memiliki tanggungjawab untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi rakyat sesuai aturan.

“Aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi DPRD. Kami menerima dan menghargai setiap masukan, tetapi tindak lanjutnya harus tetap berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum,” tegasnya.

Terkait tuntutan politik terhadap Wagub, Benhur menjelaskan, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam koridor mekanisme konstitusional dan hukum yang berlaku. DPRD tidak bisa serta-merta mengambil keputusan politik tanpa melalui tahapan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menekankan, setiap keputusan yang diambil lembaga legislatif harus memiliki dasar yang jelas, baik secara etik, moral, maupun politik.

“Kami terbuka terhadap kritik masyarakat, termasuk kritik terhadap kinerja pimpinan dan anggota DPRD. Sebab kritik dan pengawasan publik adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu.

Penerimaan aspirasi tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk mendalami informasi yang disampaikan mahasiswa, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui jalur yang tepat.

Dalam menerima aspirasi tersebut, Ketua DPRD didampingi Ketua Komisi I, Solichin Buton, serta anggota Komisi III, Muhammad Reza Mony. (NS)

Views: 17
Facebook
WhatsApp
Email