
AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Maluku secara resmi telah memberikan persetujuan terhadap rencana pengajuan pinjaman daerah oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku senilai Rp 1,5 Triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Kepastian itu diketahui melalui penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Maluku, Asmain Pellu dalam rapat paripurna DPRD penandatanganan nota kesepahaman kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026 di ruang sidang paripurna, Senin (24/11) malam.
“Berkaitan dengan kebijakan pinjaman daerah sebesar Rp 1,5 Triliun, DPRD melalui Banggar telah menyetujuinya,” tandas Banggar DPRD dalam laporannya.
Penyampaian laporan Banggar tersebut sesuai amanat Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku nomor 1 tahun 2025.
Walau menyetujui pinjaman, namun DPRD tetap memberi catatan untuk jadi perhatian Pemda. Yaitu kejelasan sumber pinjaman, peruntukan program, skema pengembalian dan prinsip pemerataan pembangunan bagi 11 Kabupaten/Kota di Maluku.
Selain itu, Banggar juga memberi sejumlah catatan strategis. Yaitu pemerintah daerah diminta lebih disiplin menyampaikan dokumen KUA-PPAS maupun rancangan APBD sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah harus menyampaikan dokumen secara tepat waktu dan sesuai peraturan agar pembahasan tidak terkesan tergesa-gesa serta menghasilkan perencanaan yang baik,” tulis Banggar dalam catatannya.
Banggar juga menyoroti penurunan signifikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Untuk itu, beberapa langkah diminta segera dilakukan pemerintah daerah, antara lain memberikan anggaran operasional yang proporsional bagi OPD penghasil PAD, merevisi Perda nomor 02 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta memastikan kontribusi BUMD sesuai target RPJMD 2025–2029.
“OPD penghasil PAD harus diperkuat, Perda pajak perlu direvisi, dan BUMD mesti berkontribusi optimal,” berikut kutipan isi catatan Banggar.
Selain itu, Banggar mendesak penyelesaian tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru tahun 2024–2025, dan memastikan pembayarannya tuntas pada tahun anggaran 2025.
“Ini tidak boleh ditunda lagi. Harus diselesaikan dalam APBD 2025,” tegas Banggar.
Usai pembacaan laporan Banggar, Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan, pentingnya seluruh catatan tersebut untuk ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
“Seluruh laporan dan catatan ini kami harapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi kesejahteraan rakyat Maluku yang kita cintai,” ujar Watubun.
Ia kembali mengingatkan bahwa waktu pembahasan RAPBD 2026 sangat terbatas.
“Waktu kita tinggal beberapa hari. Saya minta pemerintah daerah segera menyampaikan RAPBD sehingga pembahasannya selesai sebelum batas akhir 30 November,” ingatnya.
Diketahui, tahapan pembahasan Banggar dilakukan sejak 15 November 2025, mulai dari paripurna penyampaian dokumen, pendalaman fraksi-fraksi, pembahasan komisi dengan mitra terkait, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah, hingga rapat kerja Banggar dan TAPD pada 21–22 November 2025. (NS)





