
AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Maluku menyarankan Gubernur Hendrik Lewerissa agar menata ulang aset-aset milik pemerintah daerah (Pemda) sehingga mendatangkan manfaat atau keuntungan bagi daerah serta masyarakat.
Ketua DPRD Benhur Watubun menyebut, DPRD memiliki beberapa catatan penting, antara lain terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum maksimal.
Serta masalah aset daerah yang terus meningkat namun belum memberi manfaat yang signifikan. Bahkan, sebagian besar aset tersebut tidak tercatat dengan baik dan tidak memiliki penjelasan yang memadai.
“Untuk itu, DPRD menyarankan saudara Gubernur agar menata kembali aset-aset tersebut agar bernilai dan dapat memberi kontribusi finansial bagi daerah,” tandas Benhur usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2024 di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (28/5).
Dikatakan Benhur, beberapa contoh aset yang perlu dikelola dengan baik antara lain Gedung Baileo Siwalima, Pasar Higienis-Tantui, Ruko Mardika, serta berbagai tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Maluku.
Selain itu, DPRD juga tambah politisi PDI Perjuangan, mendorong Gubernur agar kedepan mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Upaya itu tidak hanya melalui intensifikasi, tetapi juga perlu adanya gerakan ekstensifikasi dengan mengelola potensi dari sektor kehutanan, pangan, pariwisata, ekonomi kreatif, pertambangan, perikanan, dan sektor lainnya yang selama ini belum tergarap secara optimal,” tandas Benhur.
Lebih lanjut DPRD akui Benhur, akan terus mendukung setiap langkah positif Gubernur dalam memastikan pertumbuhan pendapatan daerah, meski ditengah situasi regulasi nasional yang belum sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan seperti Maluku.
“Enam tahun berturut-turut Maluku berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Prestasi ini patut kita apresiasi. Namun, masih terdapat berbagai kekurangan yang harus segera kita benahi sesuai catatan perbaikan dari BPK, agar tidak menjadi persoalan berulang di masa mendatang,” tegasnya.
Dengan diterimanya LHP BPK ini, maka DPRD sambung Benhur, telah memiliki dasar pijak yang kuat untuk mengintensifkan pelaksanaan fungsi pengawasannya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
“Laporan ini juga akan menjadi pedoman dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku tahun anggaran 2024,” pungkasnya. (NS)





