DPRD Maluku Dorong Penyelesaian Batas TN Manusela, Tiga Opsi Disiapkan untuk Masyarakat Adat
0-4064x3048-0-0-{}-0-24#

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Persoalan batas kawasan Taman Nasional di wilayah Pegunungan Seram Utara serta pesisir Kecamatan Tehoru dan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Maluku.

Aspirasi masyarakat adat di wilayah tersebut telah diserap dalam kunjungan reses anggota DPRD. Masyarakat meminta agar hak-hak adat mereka tetap dihormati dalam penetapan maupun pengelolaan kawasan Taman Nasional.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo menyatakan, persoalan tersebut akan dibawah ke tingkat pembahasan bersama instansi terkait setelah masa reses berakhir.

Karena itu rencana dalam waktu dekat, akan diundang pihak Balai Taman Nasional Manusela, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku.

“Kemarin kami sudah melaporkan ke pimpinan DPRD untuk mengundang Balai Taman Nasional, BPKH, Dishut Maluku, untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat adat Pegunungan Seram Utara dan Seram Selatan terkait batas taman nasional,” ujar Wadjo di DPRD Maluku, Kamis (10/9).

RDP tersebut direncanakan digelar setelah masa reses selesai. Menurutnya, Komisi III DPRD akan mempertemukan masyarakat adat dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan batas kawasan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Ia menegaskan, hak masyarakat adat harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.

“Yang jelas, masyarakat adat harus dihargai haknya, karena mereka ada terlebih dahulu sebelum taman nasional ada,” tegasnya.

Lebih lanjut diakui politisi PDI Perjuangan itu, dari hasil menyerap aspirasi masyarakat dalam reses di Dapil, terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Opsi pertama adalah melakukan peninjauan terhadap batas kawasan Taman Nasional pada titik-titik yang selama ini menjadi wilayah aktivitas masyarakat adat. “Jika memungkinkan, sebagian wilayah tersebut dikeluarkan dari kawasan Taman Nasional sehingga masyarakat dapat kembali mengelola wilayah adat mereka,” urainya.

Opsi kedua, apabila kawasan Taman Nasional tidak dapat dicabut atau dikurangi, pemerintah harus memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk tetap melakukan aktivitas di wilayah tersebut, termasuk mengambil hasil hutan atau sumber daya yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan dan perekonomian mereka.

“Kalau misalkan batas itu tidak bisa dihilangkan, taman nasional tidak bisa dihilangkan, paling tidak ada ruang bagi mereka untuk tetap beraktivitas, kemudian mengambil hasil, mencari hasil di tanah mereka,” katanya.

Sementara opsi ketiga merupakan penguatan dari opsi kedua, yakni pemberian kompensasi kepada masyarakat adat apabila aktivitas mereka tetap dibatasi akibat status kawasan Taman Nasional.

Kompensasi tersebut diharapkan dapat menopang perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari wilayah adat mereka.

“Jadi kompensasi itu agar bisa menopang mereka punya perekonomian di sana,” ujar Legislator Dapil Maluku Tengah (Malteng).

Menurutnya, ketiga opsi tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama Balai Taman Nasional, BPKH, Dishut Maluku serta perwakilan masyarakat adat.

“Jadi ada tiga opsi. Yang pertama, ruang harus dibuka dengan mencabut taman nasional dari titik yang mereka tentukan. Kedua, tidak bisa mencabut, tetapi ruang dibuka untuk mereka bisa beraktivitas. Kemudian yang ketiga, opsi kedua itu ditambah dengan kompensasi diberi kepada mereka,” jelasnya.

Dia berharap, RDP nantinya dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek konservasi, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email