
AMBON,Nunusaku.id,- Komisi III DPRD Kota Ambon mendukung penuh langkah penertiban lapak-lapak liar yang berdiri di atas badan jalan nasional, khususnya di kawasan pembangunan Hatukau Water Front City.
Dukungan itu seiring hasil audiensi yang dilakukan Komisi III bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Selasa (07/07).
Harry menjelaskan, pertemuan itu membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan infrastruktur dan pengelolaan jalan nasional di wilayah Kota Ambon.
“Pertama, kami berkoordinasi terkait rencana penerapan retribusi parkir pada tahun 2027 di ruas jalan nasional. Kedua, kami membahas berbagai program pembangunan yang saat ini sedang dilaksanakan Balai Jalan di Kota Ambon,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini terdapat dua proyek yang sedang berjalan, yakni pembangunan dan rehabilitasi trotoar di kawasan Mardika serta pembangunan jalan di Negeri Hutumuri. DPRD, kata dia, memberi dukungan penuh agar seluruh proyek tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
Dalam audiensi itu, lanjut Harry, BPJN juga memberi penjelasan mengenai polemik di kawasan Hatukau Water Front City, khususnya terkait penggunaan badan jalan nasional untuk pembangunan lapak pedagang oleh pengembang.
Berdasarkan penjelasan Kepala Balai bersama jajaran, izin penggunaan badan jalan baru diberikan setelah pagar pembatas dibangun.
Selain itu, BPJN Maluku telah lebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui surat resmi untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak pengembang dan Pemerintah Negeri Batumerah terkait penggunaan lahan di lokasi tersebut.
“Yang jadi perhatian kami itu pembangunan lapak di depan pagar pembatas. Dari penjelasan Balai, sejak awal mereka tidak pernah berikan persetujuan. Bahkan tidak ada pemberitahuan kepada Balai terkait pembangunan lapak tersebut,” jelas Harry.
BPJN Maluku akuinya, berpandangan badan jalan nasional tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain selain fungsi utamanya sebagai sarana lalu lintas.
Bahkan, usulan menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi parkir pun tidak mendapat persetujuan karena kondisi jalan dinilai tidak memadai dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Atas dasar itu, BPJN Maluku meminta Pemkot Ambon segera mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan yang berada di badan jalan nasional.
Harry menambahkan, sikap tersebut sejalan dengan rekomendasi DPRD Kota Ambon yang sebelumnya telah dikeluarkan melalui rapat dengar pendapat.
“Rekomendasi DPRD sudah sangat jelas, yaitu dilakukan pembongkaran lapak-lapak tersebut. Selain mengganggu ketertiban umum, ada indikasi pemanfaatan badan jalan untuk kepentingan yang tidak semestinya, termasuk dugaan adanya transaksi atas lahan yang sebenarnya merupakan aset negara,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD juga meminta pemerintah tetap memperhatikan nasib para pedagang dengan menyiapkan solusi yang tepat.
“Kami tidak ingin penyelesaian masalah justru lahirkan persoalan baru. Para pedagang harus tetap dipikirkan, tetapi penataannya harus sesuai aturan dan tidak melanggar fungsi badan jalan nasional,” katanya.
Dia berharap, Pemkot segera tindaklanjuti hasil koordinasi tersebut. Ia mengapresiasi langkah Asisten I dan Pj Sekretaris Kota Ambon yang telah memimpin rapat koordinasi bersama para pihak untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Disisi lain, DPRD juga menyatakan komitmennya mendukung seluruh program pembangunan yang dilaksanakan BPJN Maluku, termasuk proyek yang saat ini berlangsung di Negeri Hutumuri.
“DPRD akan terus bersinergi dengan BPJN dan pemerintah negeri untuk menyelesaikan berbagai kendala di lapangan. Dalam waktu dekat kami juga akan turun meninjau lokasi pembangunan agar seluruh pekerjaan dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (NS-02)



