DPRD Beberkan Sejumlah "Kebocoran" Pajak & Retribusi di Pemkot Ambon
IMG-20250516-WA0021

AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Kota Ambon membentuk Panitia Khusus (Panja) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang “terjun bebas” di tahun anggaran 2024.

Fokus utama evaluasi ini adalah menggali akar persoalan yang menyebabkan turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus merumuskan strategi peningkatan kedepan.

Panja langsung mulai rapat rapat internal perdana dipimpin Ketua Panja Zeth Pormes Tamaela, dihadiri anggota Panja dan Ketua DPRD Morits Tamaela di ruang rapat Paripurna DPRD, Jum’at (16/5).

“Evaluasi ini menjadi respons atas sejumlah kendala dalam sistem perpajakan kota, termasuk dampak dari perubahan regulasi nasional serta lemahnya pengawasan dan validasi data objek pajak,” akui Pormes.

Menurut dia, diberlakukannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyebabkan hilangnya beberapa objek pajak yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemkot.

“Imbasnya cukup signifikan. PAD kita tahun 2024 hanya mampu menyentuh angka 70 sampai 80 persen dari target,” ungkap politisi Golkar itu.

Panja juga menemukan berbagai kelemahan struktural, mulai dari sistem pembayaran yang belum digital, pendataan yang belum akurat, hingga pemanfaatan aset daerah yang tidak maksimal.

Salah satu contohnya adalah alat uji kendaraan bermotor yang masih dimiliki Pemkot, tetapi kini kewenangannya berada ditangan Pemerintah Provinsi.

“Ini bisa jadi peluang kerjasama. Provinsi gunakan alat kita, dan hasilnya bisa dibagi sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan pula banyak objek pajak yang belum dikenakan tarif sesuai aturan, seperti rumah makan yang tidak membayar retribusi sebagaimana mestinya, serta bangunan permanen yang hanya membayar pajak bumi tanpa pajak bangunan.

Panja juga akui Pormes, menyoroti kebocoran PAD dari sektor air tanah, khususnya di perumahan elit.

“Beberapa tidak pasang meter air di sumbernya. Akhirnya pembayaran cuma berdasarkan harga tersaksi, padahal konsumsi airnya sangat tinggi karena dipakai untuk warga dan proyek pembangunan,” tegasnya.

Ia menyebut potensi PAD dari sektor ini bisa meningkat hingga 10 kali lipat jika dikelola dengan baik.

Meski menggunakan istilah “kebocoran”, Pormes menekankan bahwa hal tersebut bukan menunjuk pada penyelewengan, melainkan sistem pengelolaan yang belum berjalan maksimal.

“Karena itu, Panja mendorong percepatan digitalisasi, penguatan regulasi, serta validasi data wajib pajak,” sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, Panja tambahnya, akan rapat lanjutan bersama pimpinan OPD Pemkot Ambon Senin pekan depan. Rapat ini bertujuan mendalami hasil evaluasi dan menyusun strategi konkret untuk optimalisasi PAD.

“Harapannya, dari kerja Panja ini lahir regulasi yang mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, namun tetap mempertimbangkan daya tahan ekonomi masyarakat,” tutupnya. (NS-02)

Views: 17
Facebook
WhatsApp
Email