DPRD Ambon Awasi Ketat Seleksi Mitra Parkir 2026
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan akan mengawal ketat proses pemilihan mitra pengelola parkir tahun 2026 agar berlangsung terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen itu disampaikan Ketua Komisi III Harry Putra Far Far, saat ditemui awak media usai rapat internal bersama mitradi ruang rapat Komisi III, Rabu (14/1).

Menurut Harry, rapat itu membahas sejumlah agenda strategis untuk tahun 2026, dengan perhatian khusus pada mekanisme penunjukan mitra parkir.

Komisi III menyoroti kesiapan pembentukan tim seleksi, penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga skema seleksi yang akan diterapkan.

“Kami ingin pastikan prosesnya jelas. Apakah tetap gunakan sistem open bid dengan penawaran tertinggi seperti tahun sebelumnya. Prinsipnya kami masih merekomendasikan mekanisme itu, namun transparansi harus diperkuat,” kata Harry.

Sebagai bentuk pengawasan publik, Komisi III mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) agar seluruh tahapan seleksi mitra parkir dipublikasi secara terbuka melalui media sosial resmi, sehingga masyarakat dapat ikut memantau prosesnya.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta Dishub menyerahkan laporan evaluasi kerjasama pengelolaan parkir 2025. Evaluasi itu dinilai krusial untuk menilai kinerja mitra sekaligus menjadi dasar perbaikan kebijakan perparkiran ke depan.

Selain itu, dalam rapat juga, Komisi III kembali menyoroti persoalan parkir liar dan terminal bayangan yang dinilai masih menjadi keluhan utama warga Kota Ambon.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III berencana menggelar audiensi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, mengingat kewenangan penertiban berada pada aparat kepolisian.

“Harapannya setelah audiensi, juru parkir liar di titik-titik ilegal bisa ditertibkan Dishub dan diproses sesuai aturan di Polresta, agar ada efek jera,” tegasnya.

Harry menekankan, penertiban tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan ruang publik.

Tak hanya isu parkir. Komisi III juga menanggapi sejumlah laporan terkait dugaan penambahan izin trayek angkutan kota. Namun, Dishub telah memastikan informasi tersebut tidak benar.

“Pemkot Ambon tidak pernah terbitkan izin trayek baru. Jika ada angkutan ilegal, silakan laporkan dengan bukti. Jangan menyebarkan asumsi karena bisa berujung fitnah,” ujarnya.

Komisi III juga berencana rapat kerja lanjutan dengan melibatkan Dishub, Bagian Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum, guna mengkaji aspek legalitas pemilihan mitra parkir secara menyeluruh.

Harry menegaskan, seluruh kewajiban pengelolaan parkir menjadi tanggung jawab mitra sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), mulai dari penyediaan karcis, pengaturan zona parkir, hingga pendaftaran juru parkir dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami temukan juru parkir sudah kenakan rompi, tapi tidak memberikan karcis. Ini pelanggaran dan tidak bisa ditoleransi. PKS harus dijalankan secara utuh,” tegasnya.

Kedepan, sistem perparkiran Kota Ambon akan dibagi ke dalam beberapa zona, termasuk zona digital, dengan penerapan parkir non-tunai secara bertahap melalui sosialisasi dan pembiasaan kepada masyarakat.

“Targetnya, pada 2027 seluruh zona parkir di Kota Ambon sudah sepenuhnya menggunakan sistem non-tunai,” pungkas politikus Perindo itu. (NS-02)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email