DPP Golkar Setujui Ridwan PAW Alm.Rasyad di DPRD Maluku
ketua-koordinator-bidang-kepartaian-dpd-golkar-maluku-ridwan-rahman-marasabessy

AMBON,Nunusaku.id,- Polemik panjang di internal Golkar mengenai siapa calon pengganti antar waktu (PAW) almarhum Rasyad Effendi Latuconsina akhirnya berakhir.

Tuntasnya polemik itu ditandai dengan keluarnya surat dari Dewan Pimpiman Partai (DPP) Golkar yang menyetujui Ridwan Rahman Marasabessy sebagai anggota PAW almarhum Rasyad sebagai anggota DPRD Maluku.

Pesetujuan itu tercantum dalam surat DPP Partai Golkar No: B-763/DPP/GOLKAR/X/2025 yang diteken Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji tertanggal 1 Oktober 2025.

Selain menyetujui anggota PAW dari Golkar untuk DPRD Maluku, berdasarkan isi surat itu juga, salah satu poinnya menjelaskan terkait SK Partai Golkar nomor : Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tertanggal 14 September 2025 tentang pemberhentian dan Keanggotaan Partai Golkar atas nama saudara Azis Mahulette, SH.

Surat DPP tersebut ditujukan kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Maluku dan dikantongi redaksi Nunusaku.id, Selasa (7/10/25).

Plt Ketua DPD Golkar Maluku, Umar Lessy yang dikonfirmasi, membenarkan isi surat DPP tersebut yang menyetujui Ridwan Marasabessy jadi anggota PAW. Surat tersebut telah dikantongi DPD I.

“Benar surat itu. Sudah kami terima dari DPP,” jelas Umar kepada media ini via telepon WhatsApp, Selasa malam.

Hal itu menandai akhir proses panjang. Mulai dari sidang dewan etik yang merekomendasikan pelanggaran etik berat dilakukan Azis Mahulette dan meminta DPP memberhentikannya dari keanggotaan Golkar. Diikuti rapat pleno DPD I dan lahirlah putusan DPP itu.

“Dengan pemecatan saudara Azis Mahulette maka saudara Ridwan Marasabessy sebagai pengganti anggota PAW karena suara terbanyak berikutnya. Maka polemik PAW selesai,” ungkapnya.

Setelah ini tentu tambah Umar, tahapan tinggal berproses di DPRD Maluku dan kemudian diusulkan ke KPU, hingga ke Gubernur untuk diterbitkan SK pelantikan PAW.

“Surat dari DPP itu sudah kami teruskan ke DPRD kemarin (Senin-red). Tinggal selanjutnya proses jalan di internal DPRD, ke KPU dan Pemerintah Provinsi untuk SK pelantikan, serta pelantikan,” demikian Umar. (NS)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email