
AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Kota Ambon telah menggelar rapat paripurna pengumuman Penetapan Walikota-Wakil Walikota Ambon periode 2025-2030 sejak Sabtu 8 Februari lalu.
Dalam penetapan yang sebelumnya dilakukan KPU Kota Ambon, Kamis (6/2) itu, menetapkan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai Walikota-Wakil Walikota Ambon terpilih.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengatakan, kelengkapan dokumen terkait usulan Walikota-Wakil Walikota terpilih telah dilakukan pihaknya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kemarin, Senin 10 Februari.
“Kami dari sekertariat DPRD Kota Ambon, sudah menyampaikan seluruh kelengkapan dokumen terkait dengan usulan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Maluku,” kata Apries di DPRD, Selasa (11/2/25).
Menurut Apries, seluruh dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur, Maluku melalui Biro Pemerintahan dan Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Lebih lanjut Apries menjelaskan, proses tersebut merupakan salah satu langkah administrasi yang harus dilakukan, agar pelantikan Walikota-Wakil Walikota Ambon sesuai jadwal 20 Februari 2025 bisa dilakukan.
“Dari Biro Pemerintahan juga sudah sampaikan ke kita, untuk segera memproses itu ke Kemendagri, sehingga rencana proses pelantikan Walikota dan wakil Walikota terpilih 2025-2030 dapat dilaksanakan sesuai rencana,” jelasnya.
Diketahui, dengan telah diserahkannya kelengkapan dokumen pengusulan pelantikan Walikota dan Wawali Ambon itu, maka kini tersisa tujuh (7) daerah yang belum usulkan dokumen pelantikan ke Pemprov Maluku.
Ketujuh daerah itu ialah Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan (Bursel), Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Sesuai rencana, pelantikan serentak akan dilakukan Presiden Indonesia Prabowo Subianto terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa dan telah ada hasil putusan Dismissal. (NS)