Dokumen Jual-Beli Lahan Kelapa di Desa Dihil Lengkap, Siti Bantah Lakukan Pemalsuan
IMG-20251006-WA0072

AMBON,Nunusaku.id,- Hj Siti H membantah tuduhan melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen surat jual beli lahan kelapa milik Obaja Hakapa di Desa Dihil, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Bantahan ini lantaran pemilik lahan kelapa di Desa Dihil, telah melaporkan kepada pihak kepolisian dengan dalil Siti telah melakukan penipuan atas surat dokumen jual beli lahan kelapa.

Padahal, surat dokumen atau sertifikat milik Siti tersebut sah, karena dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Bahkan, surat sertifikat milik ibu Siti H tersebut telah diterbitkan atas nama Firman Kelian (anak kandung Siti H).

Dimana surat dokumen jual beli tanah itu tertulis pihak pertama dan pihak kedua, sepakat untuk jual beli tanah, dilakukan dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 13 juta.

“Beta (saya) punya surat sertifikat lengkap, dikeluarkan langsung dari kantor Pertanahan SBT. Tanah itu jua sudah dibayar Rp 13 juta, mana ada mau alasan, bahwa itu palsu,” ujar Siti pada media ini, Senin (06/10/25).

Lebih lanjut kata dia, semua surat yang ada miliknya saat ini asli, tidak ada yang dikatakan palsu.

“Ini semua dokumen surat jual beli tanah antara beta, deng (dengan) dia (penjual) sah. Bahkan sudah ditandatangai dan dicap oleh Kepala Desa Dihil, mana yang dikatakan palsu,” kata Siti.

Tak hanya itu, Siti juga menyesali pemberitan sebelumnya, yang mana telah memberitakan dirinya, tanpa ada konfirmasi.

“Saya tidak marah diberitakan media mana saja, tapi setidaknya meminta keterangan dari kedua belah pihak, bukan cuman satu pihak,” ujar Siti.

Sebelumnya, Hj Siti H diberitakan oleh salah satu media online melakukan tindak pidana pengancaman, pembunuhan dan penipuan serta pemalsuan dokumen surat jual beli lahan kelapa milik Obaja Hakap.

Selain itu, media online lain juga ikut  memberitakan bahwa “Sertifikat SHM Palsu”. Diikuti “kesimpulan” adanya pengancaman pembunuhan yang dilakukan Ibu Siti H bersama ironi-kroninnya dan melaporkan hal tersebut juga ke kantor Polsek Werinama.

Padahal, papan larangan yang dipasang di lahan tersebut adalah lahan miliknya sendiri berdasarkan sertifikat yang ada, dan bahasa di papan larangan tersebut pun bukan ancaman pembunuhan tapi hanya warning “Kalau Mau Coba-coba Silahkan, Tanggung Akibat”.

“Nah, dengan begitu pengancaman pembuhannya dimana, sampai dilaporkan telah melakukan tindakan pidana. Apakah pasang papan parangan di lahan sendiri yang bersertifikat dikatakan melakukan tindakan pidana pengancaman pembunuhan. Itu keliru dan tidak berdasar,” pungkasnya. (NS-01)

Views: 50
Facebook
WhatsApp
Email