Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis Ringan Terdakwa Narkotika
IMG-20251002-WA0120

AMBON,Nunusaku.id,- Hajijah Astri Fajarullah alias Aci Boy terdakwa kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu hanya divonis selama satu tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dituntut enam tahun penjara.

Hukuman penjara itu dibacakan majelis hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (02/10/25).

Hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa menyebut, terdakwa Hajijah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hajijah Astri Fajarullah alias Aci Boy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, Subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim dalam sidang.

Usai mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa menyatakan terima atas putusan itu, sementara JPU menyatakan banding, sidang pun kemudian ditutup.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa, 1 paket potongan plastik klip bening ukuran kecil, berisi serbuk kristal bening di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu disimpan dalam plastik bekas kemasan Roma Malkist warna Coklat.

Selain itu, satu paket potongan plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu disimpan dalam plastik bekas kemasan Goriorio warna Biru Tua, dan 1 buah Hp.Redmi C12 warna Hitam, No.Hp: 082138179923,IMEI : 865665063756302, dirampas untuk negara. (NS-01)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email