Ditetapkan Tersangka, Bripda MS Segera Disidang Kode Etik
IMG-20250825-WA0110(1)

AMBON,Nunusaku.id,- Penanganan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan anggota Brimob berinisial MS terus berproses.

Polres Tual telah resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka, Sabtu (21/2), usai dilakukannya gelar perkara, Jumat (20/2/26) kemarin.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, usai jadi tersangka, Bripda MS langsung  diterbangkan ke Ambon untuk menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.

“Setiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Rositah.

Dikatakan, proses pemeriksaan akan dilakukan intensif dan diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode etik bagi terduga pelanggar.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.

Seluruh tahapan penanganan perkara tambah Rositah, akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email