
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Anggota Biro Rena Polda Maluku berinisial IP (31) diamankan dan kemudian ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/26) sekitar pukul 15.15 WIT. Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku awalnya menghampiri korban dan menanyakan alamat.
Saat korban tengah memberikan respons terhadap pertanyaan tersebut, terduga pelaku diduga mengambil kalung emas milik korban dan berusaha melarikan diri.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan meneriaki terduga pelaku sebagai maling. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar hingga berhasil amankan IP.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110. Personel Polsek Nusaniwe yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa korban bersama terduga pelaku untuk diserahkan ke Polresta Ambon guna menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram. Polisi juga amankan satu buah pisau yang keberadaan, asal-usul, serta keterkaitannya dengan perkara tersebut masih dalam pendalaman penyidik.
Setelah dilakukan serangkaian langkah penanganan awal, penyidik melaksanakan gelar perkara, hari ini, Jumat (2/10). Dari hasil perkembangan penanganan perkara tersebut, IP kemudian ditahan di Rutan Mapolresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pendalaman alat bukti, serta langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Turut Diproses
Selain proses pidana, dugaan pelanggaran kode etik profesi yang melibatkan anggota Polri tersebut juga ditangani melalui mekanisme pengawasan internal.
Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J. Malawat menegaskan, setiap anggota Polri wajib menaati hukum, disiplin, serta kode etik profesi, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Bila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Malawat.
Ia mengatakan, setelah melalui proses gelar perkara, penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota yang bersangkutan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.
“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Penanganan Propam dilakukan dalam ranah penegakan kode etik profesi. Sementara dugaan tindak pidana ditangani melalui mekanisme penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sesuai kewenangannya.
Polda Maluku Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kepolisian tetap diproses sesuai ketentuan.
“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal. Keduanya harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rositah.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Setiap perkembangan perkara akan disampaikan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, perlindungan terhadap korban, serta hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
Polda Maluku juga mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110.
Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.
Polda Maluku memastikan dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut diproses melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing fungsi.
Penanganan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas tetap diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. (NS)



