Diserahkan Penyidik, Tersangka Korupsi DD di SBT Ditahan 20 Hari
IMG-20250307-WA0008

AMBON,Nunusaku.id,- Penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten SBT tahun anggaran 2020-2022.

Penyerahan dilakukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT, Junita Sahetapy, dan Fauzan Machmud hari ini, Jum’at 7 Maret 2025.

Adalah, AK selaku operator aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Air Kasar 2020-2021 dan Bendahara Desa tahun 2022, yang menjadi tersangka korupsi DD/ADD negeri Air Kasar.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Victor Mailoa.

“Benar. Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi DD/ADD Negeri Air Kasar-SBT hari ini oleh penyidik kepada jaksa,” tandasnya.

Dijelaskan Mailoa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, perbuatan tersangka AK bersama-sama URADP, yang saat itu menjabat Kepala Desa Negeri Air Kasar (dilakukan penuntutan secara terpisah) akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00.

“Tersangka AK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Setelah diserahkan, tersangka AK kata Mailoa, kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 08 Maret hingga 28 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.

Sembari Jaksa Penuntut Umum (KPU) mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan guna jalani proses persidangan.

“JPU Kejaksaan Negeri SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email