Diserahkan Bersama Berkas Korupsi ke Jaksa, Mantan Sekda SBT Siap Diadili
tersangka-Djafar-Kwairumaratu-750x536

AMBON,Nunusaku.id- Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan tersangka mantan Sekda Seram Bagian Timur (SBT) Djafar Kuwairumaratu beserta barang bukti kasus korupsi ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri SBT, Kamis (10/10).

Penyerahan tersangka dan berkas atau tahap dua tersebut kepada tim penuntut umum, Fauzan Machmud dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh.

Berkas yang diserahkan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.

Penyerahan tersebut dibenarkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Mluku Triono Rahyudi.

“Iya benar, hari ini (kemarin-red) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), perkara dugaan Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT tahun anggaran 2021” ujar Triono.

Pihaknya kata Triono, telah meningkatkan status penanganan perkara Tipikor yang melibatkan mantan Sekda Kabupaten SBT DK dari tim penyidik ke Penuntut Umum Kejari SBT.

“Sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” jelas Triono.

Setelah dilakukan tahap II, tersangka yang didampingi penasehat Hukumnya Yunita Sabban, ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 10 Oktober hingga 29 Oktober 2024.

Diketahui, mantan Sekda SBT DK sebelumnya pernah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil diamankan di salah satu Desa di Kabupaten SBT oleh tim tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku.

Selain itu, Tim Penuntut Umum Kejati Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda SBT Idris Lestaluhu dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email