Direktur Keuangan & Staf Ticketing Diperiksa Jaksa di Kasus PT Bipolo Gidin
jaksa

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bipolo Gidin, Senin (19/10/26).

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AS, Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin periode 2017–2020, serta NEK yang bertugas di bagian ticketing perusahaan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa penyidik Kejati Maluku di Kantor Kejati Maluku, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIT.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, membenarkan pemeriksaan kedua saksi tersebut.

“Benar hari ini (kemarin-red) penyidik memeriksa dua orang saksi yaitu AS dalam kapasitas Direktur Keuangan dan NEK, staf Ticketing pada PT Bipolo Gidin. Keduanya diperiksa kurang lebih dua jam,” ungkap Aizit saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp 41,5 Miliar

Dalam penyidikan perkara ini, nilai kerugian negara sementara tercatat sebesar Rp 41.516.260.450 atau sekitar Rp41,5 miliar.

Meski demikian, angka tersebut belum menjadi nilai final karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Penyidik kini menelusuri pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang diterima PT Bipolo Gidin, termasuk mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan data yang ada, pendanaan perusahaan berasal dari tiga sumber. Pertama, subsidi Kementerian sebesar Rp 36.016.260.450. Kedua, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan senilai Rp4 miliar. Ketiga, pinjaman dari perbankan sebesar Rp 1,5 miliar.

Jika dijumlahkan, total dana yang dikelola mencapai Rp 41.516.260.450.

Pengelolaan dana dari berbagai sumber tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Hasil audit BPK nantinya akan menjadi bagian penting dalam memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Perusahaan Bergerak di Bidang Transportasi Laut

PT Bipolo Gidin merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang didirikan pada 2013 berdasarkan akta notaris Nomor 34 tertanggal 15 Mei 2013.

Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi laut dengan mengoperasikan sejumlah kapal untuk melayani angkutan penyeberangan antardaerah di Maluku.

Dua kapal yang dioperasikan perusahaan tersebut di antaranya KMP Tanjung Kabat, yang melayani rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula hingga Kepala Madan.

Selain itu, terdapat KMP Lorry Amar yang melayani rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang dan Ambalau pulang-pergi.

Kegiatan usaha PT Bipolo Gidin mencakup pelayanan angkutan laut, penunjang angkutan laut, kepelabuhanan, lintas penyeberangan, hingga pengangkutan perintis di wilayah perairan.

Penyidikan yang dilakukan Kejati Maluku kini diarahkan untuk mendalami pengelolaan keuangan perusahaan, menelusuri dugaan penyimpangan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan saksi dan proses audit yang masih berlangsung diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut sekaligus menjadi dasar bagi penentuan langkah hukum selanjutnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email