
AMBON,Nunusaku.id,- Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah dua (2) kali memanggil Fery Tanaya, terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan hutan adat milik masyarakat adat Desa Waehata, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru oleh PT Waenebe Wood Industri (WWI).
Akan tetapi yang bersangkutan lagi-lagi mangkir alias tidak datang menghadap penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dialamatkan padanya.
Kepada media ini, Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar katakan, panggilan terhadap Ferry Tanaya sudah dilayangkan sebanyak dua kali, namun terduga tak hadir.
“Sudah diundang 2x (dua kali-red), tapi yang bersangkutan belum hadir,” ungkap Andri saat dikonfirmasi, Senin (24/2/25).
Andri tak membeberkan alasan dibalik ketidakhadiran Tanaya. Namun dipastikan pemilik PT WWI itu akan dipanggil ketiga kalinya untuk memberi keterangan terkait laporan yang dilayangkan masyarakat adat Buru.
“Soal kenapa tidak hadir, tidak jelas ke kami. Karena itu kami akan panggil lagi yang bersangkutan ketiga kali untuk datang,” jelas perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundak.
Sebelumnya, Kombes Andri mengklaim telah memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar dugaan kejahatan tersebut. “Ia, sementara dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kombes Andri, Sabtu (8/2/2025) lalu.
Dalam kasus ini, Ferry Tanya posisikan sebagai terlapor. Pemilik PT WWI ini diduga mengantongi ijin untuk membabat hutan di Pulau Buru seluas 33 ribu hektar. Dia dilaporkan perwakilan ahli waris Marga Nurlatu Kakunusa, pertengahan Januari 2025 lalu.
Penyerobotan lahan adat berupa penebangan ilegal pohon Damar (Agathis) dan Meranti yang dilakukan PT WWI, diduga kuat melanggar hak-hak masyarakat adat dan berbagai regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik hutan adat, Kerek Nurlatu juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, Kamis (30/1/2025).
Dalam laporannya, sejak November hingga Desember 2024, PT WWI diduga telah melakukan penyerobotan lahan adat di Desa Waehata. Aktivitas tersebut mencakup penebangan pohon Damar dan Meranti tanpa izin serta pengabaian hak ulayat masyarakat adat.
Tindakan ini telah mengakibatkan, kerusakan lingkungan yang signifikan, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan, dan kerusakan kawasan keramat yang memiliki nilai historis dan spiritual tinggi.
Mereka telah menyerahkan dokumen kepemilikan ulayat Marga Nurlatu Kakunusa, dokumentasi aktivitas ilegal, bukti kerusakan lingkungan dan surat pernyataan keberatan masyarakat adat ke pihak kepolisian untuk mendukung laporan yang dibuat.
“Masyarakat adat dalam tuntutannya, menginginkan penangkapan terhadap Fery Tanaya, pemilik PT. WWI,” tegas mereka.
Mereka juga menginginkan agar izin operasional PT. WWI dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pembayaran ganti rugi, baik materiil maupun imateriil, atas kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian masyarakat adat.
“Masyarakat adat juga telah meminta Perlindungan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman Perwakilan Maluku, agar segala bentuk aktivitas penebangan dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat Desa Waehata segera dihentikan, serta Penarikan PT WWI dari wilayah adat Desa Waehata,” pinta mereka dalam laporannya itu.
Adapun dasar hukum yang dilanggara pelaku Fery Tanaya melalui PT WWI bertentangan dengan sejumlah regulasi, diantaranya yakni:
1. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Pengakuan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pengakuan hak masyarakat adat atas pengelolaan hutan.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Larangan perusakan lingkungan.
4. Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2019: Tata cara penetapan hutan adat.
5. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Hutan adat bukan bagian dari hutan negara.
6. Pasal 385 KUHP: Larangan penyerobotan lahan tanpa izin yang berhak. (NS)





