
AMBON,Nunusaku.id,- Sebanyak 32 buruh yang bekerja pada PT. Toisapu Persada Ambon (TPA) telah menyelesaikan masa kontrak kerja Maret 2024 lalu.
Namun hingga kini, pihak perusahaan belum menyelesaikan biaya kompensasi yang semestinya diterima ke-32 buruh pada akhir masa kerja itu.
Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) yang terjadi antara PT. Toisapu Persada Ambon (TPA) dengan para buruh itu pun kini sementara ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon lewat proses mediasi.
Plt. Kepala Disnaker Ambon, Vedya Kuncoro mengaku, guna menyelesaikan perselisihan ini maka langkah mediasi antar kedua belah pihak telah difasilitasi Disnaker sesuai aturan yang berlaku dan tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Saat ini setelah kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon, memasuki tahap mediasi dan telah dilakukan pertemuan mediasi I, pada 2 April 2024,” jelasnya di Ambon, Minggu (21/4).
Dikatakan, pertemuan itu menghadirkan perwakilan buruh, Amus Sepurlira dkk, dengan didampingi KSBSI Provinsi Maluku, perwakilan pemberi kerja, Jacob Ahas, selaku pengawas, dengan Disnaker selaku mediator.
Hasil mediasi pada pertemuan pertama tersebut, akan didengarkan pada tahap kedua dimana sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait penyelesaian kompensasi tersebut.
Saat itu kata Kuncoro, telah didengar keterangan para pihak, dan mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak.
“Tanggapan para pihak terhadap hasil mediasi pertama, akan didengar pada tahap mediasi kedua yang akan dilaksanakan 22 April 2024 mendatang,” bebernya.
Lebih lanjut ditegaskan, Pemkot tidak memiliki kewenangan menjadi pemutus akhir Perselisihan Hubungan Industrial. Sebab itu diharapkan nantinya pada mediasi II dan atau III, dapat mencapai kesepakatan.
Sehingga peselisihan dapat diselesaikan pada tingkat mediasi dan tidak berlanjut ke tingkat anjuran serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Pemkot hanya berlaku sebagai mediator dan tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan sehingga diharapkan warga kota yang merupakan buruh PT. TPA dapat memahami hal itu,” pungkasnya. (NS)

