
AMBON,Nunusaku.id,- Tindak pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak dengan tersangka Tiktokers asal Kota Ambon, GEG alias Gilcans akhirnya tuntas di tangan penyidik.
Ketuntasan itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (2/6/26).
Penyerahan GEG alias Gilcans dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan dalam memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelimpahan tahap dua ini merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar Kombes Rositah.
Menurutnya, penanganan kasus-kasus yang menyasar anak menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan generasi penerus bangsa serta upaya menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diterima dan diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf b juncto Ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan nyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Atas dasar itu, pada Selasa (2/6), penyidik proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses penuntutan lanjut. (NS)



