
AMBON,Nunusaku.id,- Dugaan pelanggaran disiplin berupa penelantaran keluarga, perzinahan, dan perselingkuhan diduga dilakukan Briptu MHL, Brigadir Ditpamobvit Polda Maluku.
Nasib apes pun harus diterima MHL setelah pihak Polda Maluku mendapat laporan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku kemudian mengambil langkah tegas.
MHL lantas ditahan Propam di Tempat Khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku selama 20 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika profesi di lingkungan kepolisian.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Pemeriksaan saksi-saksi pun telah dilakukan” ujarnya di Ambon, Rabu (27/8/2025).
Saat ini, untuk perkara yang dilaporkan kata Rositah, sudah dilakukan gelar perkara dan prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dengan menerbitkan laporan polisi. Sehingga terlapor mesti di-Patsuskan demi kelancaran proses itu.
“Kami tegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegasnya.
Lebih lanjut, tambah mantan Kapolres Maluku Tengah itu, Kapolda Maluku telah berulang kali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran, sekecil apapun.
“Kami harapkan ini menjadi pembelajaran dan pengingat bahwa menjaga integritas diri dan institusi sangat penting. Hindari bentuk pelanggaran sekecil apapun yang bisa merugikan diri dan keluarga,” pintanya. (NS)





