
AMBON,Nunusaku.id,- Proses seleksi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tahun 2024 tingkat provinsi Maluku telah selesai dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Namun demikian, proses seleksi itu meninggalkan masalah yang sudah terlanjur viral di publik Maluku lewat jagad dunia maya.
Manakala Kristiane Lumatalale, salah satu siswi SMA asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memiliki nilai tertinggi dari tes pribadi, PBB dan Samapta dengan skors akhir 89,46, unggul dibanding peserta lain.
Namun yang bersangkutan tidak lolos ke tingkat nasional karena alasan tidak memenuhi syarat kesehatan, medical check up atau MCU.
Publik khususnya para netizen lantas ramai-ramai mengecam panitia seleksi dan pihak badan kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Maluku selaku penanggungjawab utama proses seleksi.
Sorotan datang dari pemerhati masalah pendidikan Maluku, Ellen Kurmasela. Lewat akun media sosial Facebook miliknya dengan nama Ellen N Kurmasela, Ellen mengecam keras panitia seleksi dan Kesbangpol Maluku selaku penanggungjawab.
“Gila benar.. Utk kesekian kalinya dgn bidang yg berbeda tp masalahnya sama. Kapan anak2 daerah yg berprestasi bisa berkembang kalau ketidakadilan itu masih saja ada di negeri ini???,” tulisnya Selasa (11/6).
Menurutnya, dengan cara-cara seperti itu, lama-lama anak-anak Maluku yang berprestasi bisa lari keluar dari Maluku untuk mencari tempat lain yang lebih menghargai kualitas dan prestasi mereka.
“Lama2, Yg berprestasi bs lari kaluar dari Maluku krn ditempat lain lebe hargai kualitas dan prestasi daripada di daerah sandiri!!! Lalu dong pung makin suka krn yg tertinggal hnya masyarakat yg bs dong ator iko dong pung suka,” sesalnya.
Sementara akun media sosial Facebook dengan nama akun Scifo turut ikut prihatin atas apa yang dialami Kristiane Lumatalale, siswi asal SBB yang gagal berangkat ke Paskibraka tingkat nasional. “Paskibraka saja sudah begini. The power of Ordal,” singkatnya.
Dugaan nepotisme di kasus seleksi Paskibraka tersebut turut memantik perhatian sastrawan Maluku, Rudi Fofid yang ikut menyoroti di dinding akun media sosial Facebooknya dengan nama akun Rudi Fofid Terbaru. “Diskualifikasi, diskriminasi, bau nepotisme. Nanti klarifikasi,” cetusnya.
Tak hanya dari Netizen yang prihatin, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten SBB di Jakarta tak luput memberi atensi atas masalah tersebut dengan mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada yang terhormat Kepala Kesbangpol Maluku, Bapak Daniel Eduard Indey, S.Sos, M.S.
Berikut isi surat terbuka yang didapat media ini, Selasa (11/6). “Mese.. Atas Nama Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Dan Demi Harkat Dan Martabat Manusia Yang Sama Dan Setara, maka dengan ini kami turut menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum atas tindakan sewenang-wenang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku terhadap proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Tingkat Provinsi atas nama saudari Kristiane Lumatalale, siswi asal SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat.
Yang mana dia dinyatakan lolos dengan peringkat satu dari utusan daerah dengan total nilai rata 89,46 dari tes PIU (Tes Intelegnsi Umum), TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), Kesehatan, Jasmani, Parade, PBB dan Wawancara dengan perolehan nilai rengking satu (Tertinggi) (89,46).
Adapun terdapat keganjalan disini adalah Kristiane dieliminasi dengan alasan yang tidak jelas pada tahapan seleksi kesehatan, dengan alasan pernah pingsan disaat proses seleksi dan hasil Medical Check Up HB rendah.
Padahal menurut keterangan saudari Kristiane Lumatalale bahwa ia tidak pernah pingsan saat proses seleksi dan hasil Medical check up tidak diberikan atau diperlihatkan kepada tim maupun kepada Kristiane apakah benar HBnya rendah, sebagai hasil pemerikasaan yang seharusnya adalah hak saudari Kristiane Lumatalale untuk mendapatkan informasi.
Berdasarkan persoalan yang terjadi maka kami perlu mengambil sikap sebagai berikut :
1. Bahwa Perhimpunan Mahasiswa Seram Bagian Barat (Saka Mese Nusa Student Association) adalah organisasi Mahasiswa SBB yang berpusat di Jakarta, dengan mandat berjuang dengan terlibat bersama rakyat.
Bahwa, langgam secara filosofis menempatkan “Patasiwa, Patalima” Sebagai simbol kebesaran jiwa, persaudaraan umat manusia serta persamaan hak yang selalu diharmonisasi dalam tindakan-tindakan pemerintah Provinsi Maluku dalam mendudukan kepentingan 11 Kabupaten/Kota menjadi kepentingan bersama, termasuk juga arah kebijakan dan tindakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
2. Bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang adalah lembaga (Badan) Negara yang berkewajiban untuk, menjalankan mandat pancasila sebagai dasar hidup bernegara yang melekat dalam sikap-sikap masyarakat Indonesia, termasuk didalamnya Pengawasan dan Perlindungan HAM secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini termasuk dalam memastikan bahwa setiap individu memiliki hak-hak dasar yang sama dan dijamin oleh konstitusi serta hukum yang berlaku termasuk didalamnya tugas menyeleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
3. Bahwa, dalam menjalankan tugas- tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku harus menjaga kehormatan termasuk dalam penegakan hukum, pemantauan situasi keamanan, dan penanganan konflik dan serta menyeleksi dengan seadil-adilnya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
4. Bahwa, Netralitas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diharapkan untuk tetap netral dan independen tidak terlibat dalam kegiatan KKN, terutama yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang yang dapat mengurangi netralitas Kesbangpol yang sejatinya adalah pelayan masyarakat.
5. Bahwa, dalam kasus ini, kami menduga telah terjadi Suap, Kolusi dan Nepotisme, yang dengan sengaja dilakukan Kesbangpol dengan mengintervensi proses seleksi, pada tahap kesehatan.
6. Bahwa, tindakan kesewenang-wenangan ini adalah bentuk diskriminasi dan bentuk nyata dari pembunuhan karakter anak bangsa yang sejatinya adalah tonggak estafet pembangunan bangsa Indonesia, sehingga tindakan tidak terpuji ini merupakan bentuk kejahatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan pemerintah yang adalah penegak hukum.
7. Bahwa, kami meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku, harus menindaklanjuti ulang seleksi pada tahap kesehatan secara transparansi dan sejujur-jujurnya dan disaksikan oleh masyarakat.
8. Bahwa, Kami Perhimpunan Mahasiswa Seram Bagian Barat(Saka Mese Nusa Student Assocition) perlu menekankan bahwa, kami serius dalam mengawal dan akan terus mengadvokasi dugaan tindak pelanggaran hukum dan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku kepada panitia seleksi pusat (BPIP) sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab kami.
9. Bahwa, tindakan tidak terpuji yang dilakukan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Maluku telah melukai hati dan nurani seluruh masyarakat Indonesia, terkhususnya, Masyarakat SBB, Provinsi Maluku. Sehingga kami, mendesak Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Maluku harus mengklarifikasi secara resmi dan bertanggungjawab.
Surat terbuka terbuka itu dibuat Christina Rumahlatu sebagai Ketua Umum dan Muslim Azhari Lussy, Sekretaris Jenderal, atas nama Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Seram Bagian Barat di Jakarta.
Diketahui, tanpa ada namanya Krestiane Lumatalale, Maluku lewat Kesbangpol kemudian mengirim lima orang untuk mengikuti seleksi tingkat nasional yakni Michelle Dewi Salamoni, Riska D F Latuconsina, Muhammad Fahry Lestaluhu, Arum Asih Lestari dan Ali Madzwal Tawainela.
Dari kelima nama yang dikirim, hanya Ali Madzwal Tawainela yang disebut Memenuhi Syarat (MS) pada tes Kesehatan Medical Check Up (MCU). Sementara Michelle Dewi Salamoni sama sekali tidak mengikuti MCU dan Riska D F Latuconsina yang disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di MCU tetap diberangkatkan. (NS)

