Diduga Korupsi Hampir 1 Miliar, Bendahara Kejari SBT Ditahan
IMG-20260213-WA0015

AMBON,Nunusaku.id,- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan SN, Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri (Kejari)  Seram Bagian Timur sebagai tersangka dan langsung ditahan.

SN diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun 2024 yang hampir mencapai Rp 1 Miliar atau 900 juta lebih.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 Tanggal 12 Februari 2026

Diketahui, tersangka “SN” hanya tiga (3) bulan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kejari SBT yakni sejak 21 Agustus sampai 26 November 2024.

Sebelum jadi tersangka dan ditahan, SN didampingi penasehat hukum Yunan Takandengan lebih dulu menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Maluku, Kamis (12/2/26).

Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian katakan, penetapan “SN” sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan SN. Maka yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Parulian.

Adapun modus tersangka “SN” dalam aksi korupsi itu kata Parulian, yaitu tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi, memberi keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait serta mencairkan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

Karena itu, tersangka SN disangka melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Subsidiair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001.

“Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 901.000.000,- dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka” ungkapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka tambah Parulian, tersangka “SN” langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, selama 20 hari terhitung sejak 12 Februari hingga 03 Maret 2026. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email