Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ridool & Kolega Dituntut Bervariasi
IMG-20250702-WA0097

AMBON,Nunusaku.id,- Pejabat Kepala Desa (Kades) Ridool Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2018-2019, Dominggus Salakay, dan Marlin Yunet Mehen, selaku Kaur keuangan dituntut bervariasi.

Keduanya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Ridool tahun 2018-2019.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/7/25).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU Stendo Sitania menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dimana untuk terdakwa Dominggus Salakay dituntut dua tahun dan enam bulan penjara.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana terdakwa Dominggus Salakay, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU dalam pembacaan surat tuntutan secara terpisah.

Sementara terdakwa Marlin Yunet Mehen dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana terdakwa Marlin Yunet Mehen, dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, kedua Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” sambungnya.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 ditanggung renten.

Untuk terdakwa Dominggus Salakay sebesar Rp. 64.454.139,25-, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita.

Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Sementara terdakwa Marlin Yunet Mehen setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,- menjadi sebesar Rp. 59.279.139,25, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara yang diembankan para terdakwa tak sesuai dakwaan JPU.

Sebab dalam dakwaan, kerugian negara sebesar Rp. 252.641.557, untuk periode 2018 dan 2019, sementara dalam tuntutan tercatat pada periode tersebut hanya Rp. 128.908.278,5.

Namun hal tersebut tak mampu dijelaskan JPU Kejari KKT, Stendo Sitania saat berlangsung sidang.

“Nanti kami pertimbangkan, sebab kerugian negara yang dibebankan terdakwa tidak sesuai surat dakwaan,” ungkap Hakim Ketua, Rahmat Selang.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan para terdakwa secara melawan hukum, menggunakan ADD dan DD Desa Ridool tahun anggaran 2018 dan 2019, yang tidak didukung dengan bukti, tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barangnya (fiktif), dan melakukan mark up pada item-item pembelanjaan, serta tidak sesuai anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri tahun anggaran 2018 dan 2019.

Anggaran DD dan ADD yang dicairkan pada Desa Ridool tahun 2018 hingga 2019 total sebesar Rp. 2.988.664.528.

Dengan rincian untuk 2018 Desa Ridool menerima bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.478.991.556,59,-. Jumlah tersebut dibagi untuk dana desa sebesar Rp. 789.514.868.38,- dan alokasi dana desa sebesar Rp. 689.476.688.21,-.

Sementara untuk 2019, bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.509.672.972. Anggaran tersebut dibagi kepada Dana Desa sebesar Rp. 933.223.000,- dan Alokasi Dana Desa Rp. 576.449.972,-.

Diketahui, kasus Dana Desa ini baru diketahui dalam fakta persidangan bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua lainnya yakni, mantan Pejabat Desa, Daniel Louw dan mantan Bendahara Desa, Martheus Roley Talutu, yang saat ini sementara diproses dari Polres KKT ke Kejari KKT. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email