
AMBON,Nunusaku.id,- Nasib seseorang memang sulit diterka. Ketika sudah jatuh, ada saat dan waktu yang tepat kembali naik ke atas.
Kondisi tersebut yang saat ini dialami Umar Alhabsy. Pejabat senior di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sempat nonjob alias tidak ada jabatan.
Dia dicopot dari jabatannya tanpa ada kesalahan oleh Gubernur sebelumnya, Murad Ismail. Tapi kemudian Umar “bernafas lega” lantaran kembali diangkat derajatnya oleh Gubernur Hendrik Lewerissa (HL).
Umar dikembalikan dalam jabatan yang sama sebagai staf ahli Gubernur Maluku bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan.
Pelantikan Umar kembali dalam jabatan yang sama dilakukan Lewerissa berdasarkan SK Gubernur Maluku nomor 1174 tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Kamis (26/6).
Diketahui, Umar sebelumnya melakukan perlawanan terhadap keputusan Murad yang dinilai cacat hukum sampai di tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun setelah berproses, BKN menyatakan keputusan pencopotan Umar tidak sah dan harus dikembalikan dalam jabatan yang sama diduduki Umar.
Gubernur HL mengatakan, pelantikan pejabat saat ini hendaknya dimaknai sebagai dinamika dalam tubuh Pemprov Maluku yang bertujuan untuk menjawab kebutuhan organisasi tertentu.
“Tentu proses ini telah melewati tahapan dari Badan Kepegawaian Negara maupun Kemendagri,” ujar Gubernur.
HL pun ingatkan Umar untuk menjalankan tanggungjawab jabatan sebaik-baiknya dengan mengakselerasi tugas dan fungsi dalam mendorong tercapainya target kinerja pemerintah.
Umar juga diingatkan Gubernur agar selalu menjunjung tinggi integritas sebagai aparatur sipil negara guna terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan yang baik.
“Saya ingatkan saudara yang dilantik untuk selalu adaptif dan responsif terhadap tantangan dan persoalan yang ada serta senantiasa menjaga rahasia jabatan serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban,” tegas HL. (NS)

