Dibawah Kepemimpinan Gubernur HL, Pemprov Maluku Dua Kali Sukses Pertahankan Opini WTP
InShot_20260608_144629429

AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dibawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa (HL) sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.

Opini WTP ini merupakan raihan dua kali berturut-turut era Gubernur HL setelah LKPD 2024 juga mendapat predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku.

Hasil opini itu disampaikan BPK RI melalui staf ahli bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Maluku 2025 dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6).

“Atas nama pimpinan BPK, kami ucapkan terima kasih kepada Gubernur beserta seluruh jajaran Pemprov Maluku, pimpinan dan anggota DPRD Maluku, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemeriksaan. Kami juga mengapresiasi Pemprov Maluku atas keberhasilan mempertahankan opini WTP ini” tandas Simanjuntak.

Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2004 dan UU 15 tahun 2006 bertujuan memberi opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Maluku tahun 2025, BPK masih menemukan sejumlah masalah terkait pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masalah tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” ujar Simanjuntak.

Karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Maluku atas LKPD tahun 2025.

“Dengan demikian, Provinsi Maluku telah berhasil pertahankan opini WTP yang ke-10 sejak tahun 2015 atau dua kali berturut-turut di era Gubernur saat ini,” katanya.

Meski kembali meraih WTP, BPK mencatat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Salah satunya yaitu perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai sehingga berpotensi menimbulkan risiko ketidakmampuan memenuhi kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode berikutnya.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku agar menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyusun dan mengusulkan kebijakan yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan strategi manajemen kas guna mengatasi kekurangan kas melalui penyesuaian atau rasionalisasi belanja daerah.

Selain itu, BPK menemukan penetapan pajak daerah yang belum memadai dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.

“BPK merekomendasikan agar Kepala Bapenda merancang dan mengusulkan peraturan atau petunjuk teknis yang mengatur tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” katanya.

Temuan lain berkaitan dengan penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Kondisi itu berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, kehilangan, serta kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset.

Hal lain tambah Simanjuntak, BPK meminta Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat atas aset milik pemerintah daerah serta melakukan pemecahan sertifikat terhadap aset yang telah dihibahkan.

Dalam kesempatan itu, Simanjuntak juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang nomor 15 tahun 2004.

“Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga Semester II tahun 2025, Pemprov Maluku telah menindaklanjuti 1.432 dari total 1.922 rekomendasi atau sebesar 74,51 persen,” bebernya.

Artinya, masih terdapat 325 rekomendasi atau 16,91 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi BPK dan 165 rekomendasi atau 8,58 persen yang belum ditindaklanjuti.

“Penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi tersebut perlu terus ditingkatkan,” tegasnya.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja terkait desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemprov Maluku belum menyusun dan memanfaatkan neraca pangan berbasis data secara memadai.

BPK juga menilai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan belum berjalan optimal sehingga merekomendasikan peningkatan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta pemerintah Kabupaten dan Kota.

Sementara itu, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan, BPK menemukan adanya perusahaan pemegang izin yang masa berlakunya telah berakhir namun belum menyampaikan laporan reklamasi dan pascatambang.

“BPK juga temukan adanya kelemahan dalam proses verifikasi dokumen persyaratan penerbitan izin usaha pertambangan yang perlu segera diperbaiki,” akui Simanjuntak.

Dia berharap, hasil pemeriksaan itu dapat menjadi bahan bagi DPRD Maluku dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran, termasuk dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025 maupun APBD Perubahan tahun anggaran 2026. (NS)

Views: 34
Facebook
WhatsApp
Email