Dibakar Cemburu, Warga Bursel Aniaya Anak Bawah Umur
aniaya

AMBON,Nunusaku.id,- Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Buru Selatan (Bursel) mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap KT (16), anak dibawah umur yang viral di media sosial (Medsos).

Mereka adalah YN (20) dan SB (17). YN sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bursel. Sementara SB karena masih dibawah umur, diberikan wajib lapor.

Kapolres Bursel AKBP. M. Agung Gumelar melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa katakan, kasus penganiayaan itu terjadi di desa Masnana, kecamatan Namrole, kabupaten Bursel.

Motif penganiayaan yang viral di Medsos ini diduga terjadi karena persoalan asmara. Pelaku YN cemburu kepada korban. Korban diduga memacari pacar YN.

“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung turun ke TKP dan amankan para pelaku untuk dimintai keterangan. Untuk korban telah kami lakukan visum,” kata Kasat Reskrim, Senin (17/2/25).

Penganiayaan berawal saat pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Pertemuan dilakukan untuk membahas permasalahan tersebut. Namun setelah itu korban dianiaya secara bersama-sama.

Kasus kekerasan bersama ini mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan bagian kanan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

“Saat ini pelaku YN telah kami amankan sedangkan pelaku SB karena masih dibawah umur kami lakukan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-undang yang berlaku,” jelasnya. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email